News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ricuh ! Demo di PN Medan, Massa Minta Tersangka Korupsi Kredit Mecet Bank BTN Tidak Tahanan Kota

Aksi Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) menuntut adanya penahanan kota Mujianto, tersangka korupsi kredit macet Bank BTN senilai Rp 39,5 miliar diwarnai kericuhan
Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:19 WIB
Demo di PN Medan, Massa Minta Tersangka Korupsi Kredit Mecet Bank BTN Tidak Tahanan Kota
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Medan, Sumatra Utara - Aksi Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) menuntut adanya penahanan kota Mujianto, tersangka korupsi kredit macet Bank BTN senilai Rp 39,5 miliar diwarnai kericuhan.

Kericuhan terjadi di depan kantor Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/08/2022) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ratusan massa terlibat saling dorong  dengan petugas keamanan Pengadilan Medan. Bukan itu saja, massa juga berupaya memaksa masuk dengan mendobrak pagar kantor pengadilan.

Aksi yang sempat berlangsung ricuh kembali kondusif setelah puluhan personil kepolisian dari Polrestabes Medan disiagakan.

Kericuhan bermula saat ratusan massa menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Medan menemui massa, terkait penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Koordinator Aksi, Johan merdeka mengatakan massa hadir karena kekecewaan mereka atas putusan pengadilan yang diberikan PN Medan kepada terdakwa Mujianto.

"Kami kemari menyampaikan rasa kekecewaan atas putusan yang diberikan kepada Mujianto sebagai tahanan kota oleh Majelis Hakim beberapa hari lalu," tegasnya.

Menurut massa, PN Medan dinilai telah menyalahi hukum yang berlaku dan melakukan diskriminatif dengan putusan. Pihaknya bahkan menuding pengadilan telah menerima gratifikasi dalam kasus ini.

"Kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut ada menerima gratifikasi, karena putusan tersebut dinilai diskriminatif. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di badan hukum," kata Johan Merdeka.

Lanjutnya, Johan juga mengatakan, putusan pengadilan tersebut tidak mencontohkan hukum yang tegas untuk setiap warga negara di Indonesia. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar kepada masyarakat. Pasalnya, korupsi besar tersebut terkesan diskriminatif.

"Setiap warga negara mempunyai hak sama di depan hukum, tetapi kenapa dengan uang jaminan sebesar Rp 500 juta kemudian Mujianto bisa dijadikan tahanan kota. Padahal jumlah korupsinya tidak sepadan dengan nilai korupsinya sebesar Rp 39,5 miliar, apalagi Mujianto dijadikan tahanan kota alasannya karena sakit," ucapnya.

Atas kejadian ini, Johan Merdeka akan melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh PN Medan.

Sebelumnya, Hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Menurut hakim, Mujianto dalam keadaan sakit dan perlu perawatan. Selain itu, ada juga jaminan uang Rp 500 juta dan jaminan dari tokoh agama.

Mujianto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu terdakwa juga dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ayr/Lno)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT