Asahan, Sumatera Utara - Seorang Polisi Wanita (Polwan) yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, Bripka Devi Panjaitan, berperan aktif dalam pengungkapan kasus pencurian sebuah sepeda motor merk Vario dan dua buah handphone yang terjadi di Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut orang nomor satu di Kepolisian Asahan ini menyebutkan, proses penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari Polsek Parlilitan, Polres Humbang Hasundutan pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, yang menyebutkan bahwa ada seorang wanita yang kabur dengan membawa hasil kejahatannya menuju arah Kota Kisaran.
“Dari sini tim dari Polsek Parlilitan menuju Kota Kisaran, dan berkat bantuan Polwan kita bernama Devi Panjaitan itu, pelaku yang saat itu sedang mencuci sepeda motor bermerk Vario berwarna merah di salah satu doorsmeer berhasil ditangkap,” jelas Kapolres lagi.
Dari hasil interogasi singkat terhadap pelaku, wanita ini sudah berulang kali melakukan tindakan pencurian sepeda motor di berbagai daerah. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Parlilitan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (jmg/wna)
Load more