News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditetapkan Tersangka, Ibu Muda Asal Lampung Aniaya Anak Kandung Berusia 1 Tahun

Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan Lydia Pransiska Natalia, seorang ibu berusia 24 tahun yang menganiaya anak kandungnya sendiri berusia 1 tahun sebagai
Jumat, 9 September 2022 - 16:57 WIB
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Lampung - Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan Lydia Pransiska Natalia, seorang ibu berusia 24 tahun yang menganiaya anak kandungnya sendiri berusia 1 tahun sebagai tersangka. 

Seorang Ibu yang merupakan warga Tebing Kimpul, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara itu tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1 tahun, dengan cara memukul, menginjak  serta menggantung anaknya hingga terjatuh. Hal itu dibeberkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, kepada tvonenews.com, Jumat (9/9/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penetapan tersangka terhadap Lydia Pransiska Natalia setelah pihaknya melakukan gelar perkara. "Kemarin kita sudah menetapkan Lydia Pransiska Natalia sebagai tersangka perbuatan kekerasan terhadap anak. Tersangka juga telah ditahan di Polres Lampung Utara setelah dilakukan gelar perkara," kata AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (9/9/2022).

Sambungnya menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif, guna mengetahui apakah ada motif lain di balik penganiayaan tersebut. Ia katakan juga, tersangka melakukan penganiayaan terhadap anaknya lantaran ingin mendapat perhatian dari suaminya yang telah satu tahun tidak menafkahinya. 

"Kami juga masih mendalami, apakah perbuatan itu sudah sering kali dilakukan, terhadap anak kandungnya," ungkap Eko Rendi.

Menurut Rendi, kondisi korban secara fisik dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cidera yang parah. Namun, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara psikis terhadap sang anak. Sementara untuk korban telah diserahkan ke Dinas Sosial Lampung Utara, karena keluarganya tidak ada yang mau mengasuh.

"Secara tubuhnya, secara fisiknya kemudian psikologisnya. Pukulan-pukulan ini yang diterima oleh anak tersebut dalam kondisi sehat. Namun secara psikisnya akan kita lakukan periksa dengan menghadirkan psikolog untuk kondisi psikologisnya," kata Rendi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan anak tersebut sudah dirawat Dinas Sosial Lampung Utara. Karena merujuk pada Undang-Undang Dasar Pasal 34 dimana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," sambungnya menjelaskan.

Diketahui, tersangka tega menganiaya anak kandungnya masih Balita usia 1,5 tahun. Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT