Sementara untuk ancaman hukuman tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 290 ayat 3, penjara paling lama 7 tahun.
”Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Machfud. (kha/wna)
Load more