Palembang - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan, tim JPU Kejari Lubuk Linggau menuntut delapan terdakwa yakni, Munawir Ketua Bawaslu Muratara dituntut 7,8 tahun penjara, M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara, Paulina dituntut 7,8 tahun penjara, Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap delapan
M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara, Paulina dituntut 7,8 tahun penjara, Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara," ungkap JPU
Menurut JPU, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata JPU
Usai tuntutan kuasa hukum dua terdakwa Tirda Arisandi dan Hendrik, Romli mengatakan, terkait itu pihaknya menghormati tuntutan JPU, tapi menurutnya selaku kuasa hukum, tuntutan kepada kliennya dinilai sangat tinggi
"Sidang pekan depan kita akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis dan lisan," tutupnya
Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah pada tahum 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan Pemkab Muratara Rp9,5 miliar, untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara 2020.
Dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu, ada kegiatan yang di-markup atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, di antaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp136 juta dari total pencairan Rp200 juta.
"Uang itu berdasarkan laporan digunakan di antaranya Rp40 juta untuk sewa gedung Labor Komputer SMA Bina Satria untuk seleksi Panwascam Bawaslu Muratara tahun 2019, namun yang diterima oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp11 juta," kata JPU Lubuk Linggau Sumarherti bacakan dakwaan.
Selain itu, lanjut JPU digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Terungkap juga dalam dakwaan JPU, dana hibah Bawaslu tersebut juga diberikan kepada para terdakwa masing-masing Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawwir, dengan dalih sebagai uang pegangan dan penyemangat kerja.
"Setelah disepakati, lalu terdakwa Tirta menyerahkan kepada masing-masing uang sebesar Rp100 juta tersebut untuk terdakwa Munawwir dan Paulina di Hotel Emilia Palembang, sedangkan Ali Asek, Siti Zahro, Kukuh Reksa dan Tirta sendiri diberikan di kantor Bawaslu Muratara," sebut JPU.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Peb/Nof)
Load more