LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Petugas menggiring dan menahan oknum Kades pelaku korupsi dana BUMDES
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Kompak, Oknum Kades dan Anaknya Korupsi Dana BUMDES Senilai Rp 1,2 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Seorang oknum kepala desa (Kades) dan anaknya di Kabupaten Lampung Utara, Lampung ini tergolong kompak. Sebab, kekompakan keduanya terbukti dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan

Rabu, 5 Oktober 2022 - 21:42 WIB

Lampung Utara, Lampung - Seorang oknum kepala desa (Kades) dan anaknya di Kabupaten Lampung Utara, Lampung ini tergolong kompak. Sebab, kekompakan keduanya terbukti dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMDES) sebesar Rp1,2 miliar. Penahanan bapak dan anak tersebut berdasarkan kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp.1.238.016.742, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pun telah menetapkan Jantori, oknum Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, sebagai tersangka korupsi. Tidak hanya itu, Korps Adyaksa tersebut juga menahan Renal Syaputra yang merupakan anak kandung Jantori, lantaran terlibat dalam kasus anggaran BUMDES ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menggunakan dana anggaran desa (BUMADES) ABT Holding Company, yang dikelola unit pelaksana teknis ABS Finance, dengan cara meminjamkan kepada masyarakat secara pribadi tanpa mengikuti mekanisme yang ada.

Seharusnya dana tersebut digulirkan dengan cara kesepakatan yang sudah dibuat yaitu simpan pinjam untuk dipinjamkan ke kelompok masyarakat, dengan bunga 1,5 persen setiap peminjaman.

"Tentunya, ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampura," beber Mukhzan, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga :

Sementara itu, Direktur berinisial D dan Sekertaris H yang ada dalam struktur organisasi Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) 2 Usaha ABT Mart dan ABT Finance tersebut, menjadi saksi kejahatan bapak dan anak dalam mengelola secara fiktif tanpa laporan pembukuan pinjaman yang jelas.

Dana yang bersumber, berawal dari Peraturan Bersama Kepala Desa, se-Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh seluruh kepala desa, pada tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT Holding Company dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES ABT Holding Company yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar  Rp.1.329.105.514.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Berhasil Raup Pendapatan Rp255,6 Miliar di Kuartal I 2024, Tapi Laba Bersih Anjlok 70,4 Persen

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Berhasil Raup Pendapatan Rp255,6 Miliar di Kuartal I 2024, Tapi Laba Bersih Anjlok 70,4 Persen

Corporate Secretary PJAA, Agung Praptono mengatakan, sebagai perusahaan properti yang juga mengelola kawasan wisata, PJAA sangat dipengaruhi oleh musim libur.
PAN Klaim Suaranya di 7 TPS Dapil Minahasa Pindah ke Demokrat dan PDIP

PAN Klaim Suaranya di 7 TPS Dapil Minahasa Pindah ke Demokrat dan PDIP

PAN menggugat hasil Pileg 2024 ke MK. PAN menggugat hasil Pileg yang ditetapkan KPU di tujuh TPS Dapil Minahasa 5 di Provinsi Sumatera Utara, Jumat (3/5/2024).
Viral Dugaan Mal Praktik Oknum Bidan Sekaligus Luras Hingga Pasien Meninggal Dunia, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Viral Dugaan Mal Praktik Oknum Bidan Sekaligus Luras Hingga Pasien Meninggal Dunia, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Dalam potongan video tersebut, terlihat oknum bidan yang berdinas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu mencampurkan beberapa cairan yang diduga cairan obat ke dalam satu suntikan untuk diberikan kepada pasien yang saat itu menderita sakit maag dalam kondisi terbaring di tempat tidur.
Jemaah Haji Lansia, Disabilitas dan Udzur Tak Perlu Cemas, Berikut Cara Rukhsah dalam Beribadah

Jemaah Haji Lansia, Disabilitas dan Udzur Tak Perlu Cemas, Berikut Cara Rukhsah dalam Beribadah

Agama islam diketahui sangat memudahkan (rukhsah) umatnya dalam beribadah. Sehingga jemaah lansia, disabilitas, udzur sekalipun tetap bisa shalat atau beribadah haji.
Wajib Tahu! Ternyata Gejala DBD pada Penyintas Covid-19 Berbeda, Begini Penjelasan Kemenkes

Wajib Tahu! Ternyata Gejala DBD pada Penyintas Covid-19 Berbeda, Begini Penjelasan Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa ternyata gejala DBD yang ada pada penyintas Covid-19 akan memiliki perbedaan. Begini penjelasan lengkapnya.
Peringatan Bagi yang Sudah Menginjak Usia 40 Tahun, Tolong Persiapkan 5 Hal ini Sebelum Terlambat, Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan sampai…

Peringatan Bagi yang Sudah Menginjak Usia 40 Tahun, Tolong Persiapkan 5 Hal ini Sebelum Terlambat, Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan sampai…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan seseorang yang sudah menginjak usia 40 tahun agar mempersiapkan hal-hal berikut untuk bekal di akhirat kelak. Simak penjelasannya.
Trending
Timnas Indonesia U-23 kalah, Shin Tae-yong Terima Kabar Pahit Jelang Laga Playoff Olimpiade Paris Kontra Guinea

Timnas Indonesia U-23 kalah, Shin Tae-yong Terima Kabar Pahit Jelang Laga Playoff Olimpiade Paris Kontra Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, menerima kabar pahit jelang pertandingan playoff Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea.
Media Asing Ini Tiba-tiba Bilang Timnas Indonesia U23 Kacaukan Piala Asia U23 2024 dan Harus Dihukum gara-gara...

Media Asing Ini Tiba-tiba Bilang Timnas Indonesia U23 Kacaukan Piala Asia U23 2024 dan Harus Dihukum gara-gara...

Tiba-tiba saja media asing asal Vietnam memberikan komentar tajam tentang Timnas Indonesia U23 yang dianggap mengacaukan Piala Asia U23 2024 dan layak dihukum.
Reaksi FIFA usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Nathan Tjoe-A-On Ikut Disinggung

Reaksi FIFA usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Nathan Tjoe-A-On Ikut Disinggung

FIFA ikut memberitakan kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Irak U-23 pada duel perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Erick Thohir Sudah Sindir Halus, Marselino Ferdinan Harusnya Sadar Timnas Indonesia U-23 Bukan Main 2 Orang Saja

Erick Thohir Sudah Sindir Halus, Marselino Ferdinan Harusnya Sadar Timnas Indonesia U-23 Bukan Main 2 Orang Saja

Timnas Indonesia U-23 menyelesaikan Piala Asia U-23 di urutan keempat setelah kalah dari Irak. 
Shin Tae-yong Ngamuk di Piala Asia U-23 2024, Netizen Korea Selatan Menilai Kalau Timnas Indonesia U-23…

Shin Tae-yong Ngamuk di Piala Asia U-23 2024, Netizen Korea Selatan Menilai Kalau Timnas Indonesia U-23…

suporter Korea Selatan melihat VAR laga Timnas Indonesia U-23 lawan Uzbekistan. Shin Tae-yong ngamuk jelang laga hadapi Irak menjadi berita Bola terpopuler
Timnas Indonesia U-23 Dapatkan Amunisi Baru Sebelum Hadapi Guinea dalam Duel Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 Dapatkan Amunisi Baru Sebelum Hadapi Guinea dalam Duel Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 bakal mendapatkan amunisi baru sebelum hadapi Guinea dalam duel playoff Olimpiade Paris 2024 yang akan digelar Kamis (9/5) mendatang.
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kekalahan Timnas Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23, Sinyal Butuh Banyak Pemain Keturunan?

Shin Tae-yong Bongkar Biang Kekalahan Timnas Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23, Sinyal Butuh Banyak Pemain Keturunan?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong menilai perbedaan kedalaman skuad jadi faktor kunci kemenangan Irak di perebutan juara ketiga Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
Selengkapnya