GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kompak, Oknum Kades dan Anaknya Korupsi Dana BUMDES Senilai Rp 1,2 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Seorang oknum kepala desa (Kades) dan anaknya di Kabupaten Lampung Utara, Lampung ini tergolong kompak. Sebab, kekompakan keduanya terbukti dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan
Rabu, 5 Oktober 2022 - 21:42 WIB
Petugas menggiring dan menahan oknum Kades pelaku korupsi dana BUMDES
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Lampung Utara, Lampung - Seorang oknum kepala desa (Kades) dan anaknya di Kabupaten Lampung Utara, Lampung ini tergolong kompak. Sebab, kekompakan keduanya terbukti dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMDES) sebesar Rp1,2 miliar. Penahanan bapak dan anak tersebut berdasarkan kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp.1.238.016.742, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara pun telah menetapkan Jantori, oknum Kepala Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, sebagai tersangka korupsi. Tidak hanya itu, Korps Adyaksa tersebut juga menahan Renal Syaputra yang merupakan anak kandung Jantori, lantaran terlibat dalam kasus anggaran BUMDES ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, tahun anggaran 2019-2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukhzan mengatakan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menggunakan dana anggaran desa (BUMADES) ABT Holding Company, yang dikelola unit pelaksana teknis ABS Finance, dengan cara meminjamkan kepada masyarakat secara pribadi tanpa mengikuti mekanisme yang ada.

Seharusnya dana tersebut digulirkan dengan cara kesepakatan yang sudah dibuat yaitu simpan pinjam untuk dipinjamkan ke kelompok masyarakat, dengan bunga 1,5 persen setiap peminjaman.

"Tentunya, ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampura," beber Mukhzan, Rabu (5/10/2022).

Sementara itu, Direktur berinisial D dan Sekertaris H yang ada dalam struktur organisasi Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) 2 Usaha ABT Mart dan ABT Finance tersebut, menjadi saksi kejahatan bapak dan anak dalam mengelola secara fiktif tanpa laporan pembukuan pinjaman yang jelas.

Dana yang bersumber, berawal dari Peraturan Bersama Kepala Desa, se-Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh seluruh kepala desa, pada tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT Holding Company dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDES ABT Holding Company yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar  Rp.1.329.105.514.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Anung: Jakarta Siap Sambut Pendatang Baru, Tak Ada Operasi Yustisi

Pramono Anung: Jakarta Siap Sambut Pendatang Baru, Tak Ada Operasi Yustisi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, pihaknya bersiap diri menyambut kedatangan para pendatang baru dari kampung yang ingin bekerja di Jakarta. 
Isi Pertemuan Prabowo dengan Megawati Dibocorkan Hasto

Isi Pertemuan Prabowo dengan Megawati Dibocorkan Hasto

Isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dibocorkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Semakin Memanas, Iran Bombardir Pangkalan Militer Inggris di Samudera Hindia

Semakin Memanas, Iran Bombardir Pangkalan Militer Inggris di Samudera Hindia

Iran dilaporkan meluncurkan serangan dengan dua rudal balistik ke pangkalan militer Inggris yang digunakan Amerika Serikat di Pulau Diego Garcia, di tengah-tengah Samudra Hindia.
Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Belakangan ini publik mempertanyakan terkait menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK
Terungkap, Alasan Utama Menkeu Purbaya Tidak Suntik Modal ke Agrinas Pangan

Terungkap, Alasan Utama Menkeu Purbaya Tidak Suntik Modal ke Agrinas Pangan

Terungkap, alasan Utama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan memberikan penyertaan modal negara ke Agrinas Pangan Nusantara dalam mengerjakan program Koperasi
Anies Baswedan Berkomentar Menohok soal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Anies Baswedan Berkomentar Menohok soal Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kasus aktivis KontraS Andrie Yunus masih menyedot perhatian publik. Bahkan menuai komentar menohok eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, bebergai

Trending

3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

3 Hal yang akan Terjadi jika Timnas Indonesia Berhasil Keluar sebagai Juara di FIFA Series 2026

Jika Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dalam rangkaian turnamen FIFA Series 2026, setidaknya ada tiga hal bersejarah yang akan terjadi. Apa saja itu?
Semakin Memanas, Iran Bombardir Pangkalan Militer Inggris di Samudera Hindia

Semakin Memanas, Iran Bombardir Pangkalan Militer Inggris di Samudera Hindia

Iran dilaporkan meluncurkan serangan dengan dua rudal balistik ke pangkalan militer Inggris yang digunakan Amerika Serikat di Pulau Diego Garcia, di tengah-tengah Samudra Hindia.
Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Buya Yahya mengambil penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i. Di dalamnya, hukum puasa Syawal selama enam hari tidak dilakukan secara berturut-turut masih sah.
Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memaknai momen Lebaran sebagai waktu untuk pulang, mengenang, dan memperkuat mental jelang Final Four Proliga 2026. Megatron
Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Penahanan Gus Yaqut Dialihkan KPK ke Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam

Belakangan ini publik mempertanyakan terkait menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK
Isi Pertemuan Prabowo dengan Megawati Dibocorkan Hasto

Isi Pertemuan Prabowo dengan Megawati Dibocorkan Hasto

Isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dibocorkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Terungkap, Alasan Utama Menkeu Purbaya Tidak Suntik Modal ke Agrinas Pangan

Terungkap, Alasan Utama Menkeu Purbaya Tidak Suntik Modal ke Agrinas Pangan

Terungkap, alasan Utama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan memberikan penyertaan modal negara ke Agrinas Pangan Nusantara dalam mengerjakan program Koperasi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT