Bandar Lampung, Lampung - Enam orang mantan buruh migran di Lampung mendapat uang restitusi (uang pengganti) dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pembayaran uang restitusi tersebut atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk tanggal 08 September 2022.
Adapun pembayaran uang restitusi dengan totalnya mencapai Rp41.009.871. Ganti rugi ini menyusul setelah inkrahnya putusan terhadap dua orang pelaku TPPO yakni Lulis Widyaningrum dan Sri Lihai.
Nanang menjelaskan, restitusi ini adalah bagian akhir dari pelaksanaan penuntutan perkara TPPO, dimana hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut agar terpidana membayar ganti rugi terhadap korban. Dalam perkara ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
"Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut para pelaku membayar ganti rugi kepada para korban. Majelis hakim juga memutuskan agar keduanya membayar ganti rugi kepada para korban, dengan ketentuan diganti dua bulan kurungan jika tidak membayar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi menjelaskan, para korban penerima restitusi, yakni Rina Fitriani, Tri Agustini, Siti Khodijah, Supriyatin, Eka Santik, dan Reni Puspita, yang merupakan korban dari terpidana Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti.
Load more