Uang ganti rugi ini diberikan secara langsung kepada Sedangkan dua korban lain yakni, Rina Fitriyani (Rp6 juta) dan Tri Agustini (Rp6,6 juta) tidak hadir dan restitusinya diserahkan kepada LPSK. Kemudian Siti Khodijah (Rp10,8 juta), Supriyatin (Rp2,1 juta), Eka Santika (Rp8,1 juta) dan Reni Puspita sebesar Rp7 juta (diwakilkan keluarga).
Pemberian restitusi (uang pengganti) ini telah dimohonkan juga sebelumnya oleh Ditreskrimum Polda Lampung, saat dilakukannya tahap penyidikan. Permohonan ini dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Lampung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK), sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan pemenuhan kewajiban terhadap para korban.
"Dalam ranah penyidikan, kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO tetapi juga berkewajiban melindungi. Kami berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan dan memenuhi pemberian Restitusi kepada para korban," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Diketahui, terpidana Sri Lihai bekerja sama dengan Lulis Widyaningrum, seorang agen penyaluran buruh migran untuk merekrut beberapa orang sebagai pekerja migran tanpa prosedur yang benar.
Dari perekrutan pada 2021 itu, diduga telah dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang salah satunya dengan menggunakan izin visa kunjungan wisata, bukanlah sebagai seorang pekerja yang seharusnya digunakan oleh para pekerja migran resmi.
Lulis Widianingrum (31), warga Ponorogo, Jawa Timur, dan Srilihai Puji Astuti (48), warga Jawa Tengah, divonis 10 bulan penjara pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (8/9/2022). Para terdakwa juga dituntut membayar restitusi terhadap enam korban. Apabila restitusi tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. (Puj/ree)
Load more