GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WNA Kebangsaan Myanmar Dituntut JPU Kejari Rokan Hilir 2 Tahun, Terbukti Palsukan Data Diri

Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.
Jumat, 28 Oktober 2022 - 16:26 WIB
WNA Myanmar YNM Terbukti Palsukan Data Diri
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi E

Rohil, Riau - Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.  

Tuntutan tersebut diperoleh dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir, hasil dari isi tuntutan yang dibacakan JPU Abu Abdurrachman menyatakan terdakwa YNM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 126 huruf c UU RI Nomor 6 Tahun 2011.
Kemudian, menghukum terdakwa selama dua tahun penjara. Menetapkan barang bukti berupa E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atas nama M. Yusuf dikembalikan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait tuntutan ringan tersebut langsung disoroti Jarian selaku Koordinator Lembaga INPEST Sembagut Wilayah Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan bahwa tuntutan jaksa tergolong ringan, dan berpotensi tidak menimbulkan efek jera.

"Kalau dituntut ringan, ini tidak membuat efek jera bagi WNA lainnya untuk memalsukan data diri ke wilayah-wilayah Indonesia. Hal kemungkinan ini akan menjadi leluasa WNA ke depannya dalam membuat data diri palsu," pungkas Jarian, Kordinator INPEST Wilayah Rokan Hilir, Jumat (28/10/ 2022).

Jarian menambahkan, seharusnya WNA yang telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan jaksa pada pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 itu, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja: c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” jelasnya.

Dalam Dakwaan Jaksa Tidak Menyebutkan, Terdakwa Warga Asing Dari Mana ?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dilihat dari dakwaan jaksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 yang terlampir, terdakwa Youshaa Bin Nur Mohammad alias M Yusuf Pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor Imgrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mendaftarkan diri di aplikasi M-Paspor diteruskan dengan membuat permohonan pembuatan paspor.

Selanjutnya terdakwa mendaftarkan permohonan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor dan diharuskan membayar administrasi, dan petugas imigrasi meminta syarat keperluan pembuatan paspor dengan lampiran E-KTP, KK dan akta kelahiran atas nama M. Yusuf yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir .

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelanggaran UU Sisdiknas Diusut, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pelanggaran UU Sisdiknas Diusut, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam perkara kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta tengah diusut oleh aparat kepolisian setempat. 
Tak Tega, Sherly Tjoanda Minta Datangkan Dokter untuk Cek Kesehatan Anak-anak Suku Togutil: Bawa ke Sini, Ya

Tak Tega, Sherly Tjoanda Minta Datangkan Dokter untuk Cek Kesehatan Anak-anak Suku Togutil: Bawa ke Sini, Ya

Melihat ada anak Suku Togutil yang menunjukkan gejala kekurangan gizi, Sherly Tjoanda pun langsung menginstrusikan untuk membawa dokter ke wilayah suku itu.
6 Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya

6 Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya

Berikut 6 sunnah sebelum shalat Idul Adha yang dianjurkan Rasulullah SAW, lengkap dengan dalil dan keutamaannya.
Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Minta Dukungan Volimania

Hyundai Hillstate Resmi Umumkan Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Minta Dukungan Volimania

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan jadwal pertandingan mereka di Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026.
Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Ketua Asosiasi World Muaythai Indonesia (AWMI) sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu (PBB), Dewanto P. Siregar memberikan tanggapan resmi terkait insiden penghentian kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon.
KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan satu unit kontainer yang terparkir di Pelabuhan Tanjung Emas selama 30 hari.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT