LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku rudapaksa berinisial SH alias S (17) diamankan polisi
Sumber :
  • Tim Tvone/ Swandi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelajar di Sibolga Ditangkap Polisi

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga membekuk SH (17), pelaku tindakan asusila di dekat Gedung Nasional Jalan Sutomo, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kota Sibolga.

Kamis, 3 November 2022 - 19:46 WIB

Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga membekuk SH (17), pelaku tindakan asusila di dekat Gedung Nasional Jalan Sutomo, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kota Sibolga. Penangkapan pelajar berinisial SH (17) tersebut berdasarkan laporan NH (47) warga Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. NH melaporkan SH atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, SH yang juga merupakan warga Kecamatan Tapian Nauli tersebut telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di sebuah rumah kosong di sekitar tempat wisata Tangga Seratus Sibolga. Kejadian tersebut berawal dari perkenalan SH dengan korban lewat Facebook pada tahun 2021. Keduanya kemudian janjian ketemu di sekitar Lapangan Simaremare.

“Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pada hari yang sama di rumah kosong di Tangga Seratus,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhansyah Sormin, Kamis (3/11/2022) sore.

Tak hanya itu, lanjut Sormin, pada saat kejadian keduanya sempat diancam oleh seseorang dengan pisau. Bahkan tas korbanpun diambil. “Datang orang yang tidak dikenal dan menunjukkan pisau dan mengatakan, kalian tidak jera-jera. Kemudian keduanya pergi dari tempat tersebut,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, SH kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga atas dugaan telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d jounto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (spn/wna)

Baca Juga :

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Masih Ingat Sosok Serda Ucok Tigor Simbolon? Terungkap Alasannya Berani Bantai Preman di Lapas Cebongan, Katanya...

Masih Ingat Sosok Serda Ucok Tigor Simbolon? Terungkap Alasannya Berani Bantai Preman di Lapas Cebongan, Katanya...

Masih ingat sosok Serda Ucok Tigor Simbolon? Terungkap alasannya berani membantai tahanan di Lapas Cebongan bersama 11 rekannya. Tak disangka karena alasan ini
Aktivitas Meningkat, Gunung Ibu Naik Status Jadi Awas

Aktivitas Meningkat, Gunung Ibu Naik Status Jadi Awas

Badan Geologi Kementerian ESDM menaikan status Gunung Ibu di Pulau Halmahera, Maluku Utara dari sebelumnya siaga atau level III menjadi awas atau level IV.
Kata Yusuf Mansur usai Izin Paytren Dicabut OJK: Semua Duit Nasabah..

Kata Yusuf Mansur usai Izin Paytren Dicabut OJK: Semua Duit Nasabah..

Ustaz Yusuf Mansur sebagai pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM) mengungkapkan saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.
Resmi! Tak Ada Maarten Paes, Shin Tae-yong Panggil 22 Nama untuk Perkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Irak dan Filipina

Resmi! Tak Ada Maarten Paes, Shin Tae-yong Panggil 22 Nama untuk Perkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Irak dan Filipina

Shin Tae-yong resmi mengumumkan 22 pemain untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam dua laga di putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Juni.
Saksikan Dua Sisi Malam Ini: Viral di Layar Lebar, Kasus Vina Dibongkar

Saksikan Dua Sisi Malam Ini: Viral di Layar Lebar, Kasus Vina Dibongkar

Saksikan dialognya malam ini di program Dua Sisi, Live pukul 20.00 WIB, Viral Di Layar Lebar, Kasus Vina Dibongkar. Berikut link live streaming Dua Sisi tvOne.
Kemnaker dan BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja, Menurut Menaker Ini Tujuannya...

Kemnaker dan BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja, Menurut Menaker Ini Tujuannya...

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dan Hari Keluarga Nasional ke-31 Tahun 2024.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegur keras pihak Garuda Indonesia buntut pesawat yang menerbangkan jemaah haji kloter lima mengalami kerusakan.
Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya