LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto Menyampaikan Perda Kota Medan Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Medan: Perda No. 5/2015 untuk Menekan Angka Kemiskinan

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat dan pemerintah Kota Medan. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Senin, 7 November 2022 - 19:02 WIB

Medan, Sumatera Utara - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat dan pemerintah Kota Medan. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Surianto mengatakan telah banyak cara yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemko Medan saat ini, dalam hal pengentasan jumlah kemiskinan.
Mulai pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman kepada masyarakat. Di antaranya adalah menggalakkan bantuan KIS, KIP, PKH dan lainnya.

Program pemerintah itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, ketika menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lingkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan.

“Itu semua program pemerintah pusat yang masih berjalan di Kota Medan. Pemko Medan sendiri terus berupaya memaksimalkan program tersebut agar kondisi di kota kita semakin membaik ke depannya,” kata Surianto, ketika saat ditemui tvonenews.com diruang Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022) sore.   

Baca Juga :

Surianto, pria yang akrab disapa Butong ini juga menyampaikan bahwa 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan wajib disisihkan untuk mengentaskan masyarakat tidak mampu di Kota Medan. Sebagaimana penegasan pada Bab IV Pasal 10 ayat 2.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan itu, tak henti-hentinya mengingatkan dan meminta agar masyarakat tidak mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing masing untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

“Anggaran itu dipergunakan, yang tak lain untuk memenuhi hak-hak masyarakat tidak mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Butong.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Duh, Keberangkatan Jemaah Lansia Calon Haji Asal Gorontalo Ini Tertunda Gegara Tas Tertinggal di Pesawat

Seorang jemaah calon haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Gorontalo menunda keberangkatannya ke Tanah Suci, akibat tas berisi paspor tertinggal di pesawat. 
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Wakil Presiden Iran Mokhber Pimpin Kepala Eksekutif: Sistem Negara Kuat dan Mapan!

Wakil Presiden Iran Mokhber Pimpin Kepala Eksekutif: Sistem Negara Kuat dan Mapan!

Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei telah menunjuk Wakil Presiden Iran Mohammad Mokhber sebagai kepala Eksekutif.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Siswa Menumpang KK Tidak Bisa Daftar PPDB DKI Jakarta 2024, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan

Siswa Menumpang KK Tidak Bisa Daftar PPDB DKI Jakarta 2024, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan siswa yang masih menumpang kartu keluarga (KK) serta NIK sudah dinonaktifkan, maka tidak dapat mendaftar pada PPDB 2024.
Trending
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran adanya rutinitas pengiriman durian dari kementan ke rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Bukannya berkurang, justru nama baru muncul dari daftar hitam FIFA. Total sudah ada sepuluh klub dari Liga Indonesia yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Resmi Maju di Pilgub Banten 2024, Ada Pesan dari Sang Ayah

Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Resmi Maju di Pilgub Banten 2024, Ada Pesan dari Sang Ayah

Putra Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ahmad Syauqi, menyatakan bakal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

BPBD belum menerima informasi adanya kerusakan akibat gempa magnitudo 4,6 yang berpusat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pukul 20.42 WIB, Senin (20/5/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya