News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Medan: Perda No. 5/2015 untuk Menekan Angka Kemiskinan

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat dan pemerintah Kota Medan. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Senin, 7 November 2022 - 19:02 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto Menyampaikan Perda Kota Medan Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Medan, Sumatera Utara - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab baik pemerintah pusat dan pemerintah Kota Medan. Di antaranya membagikan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Surianto mengatakan telah banyak cara yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemko Medan saat ini, dalam hal pengentasan jumlah kemiskinan.
Mulai pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman kepada masyarakat. Di antaranya adalah menggalakkan bantuan KIS, KIP, PKH dan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program pemerintah itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, ketika menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lingkungan 10 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan.

“Itu semua program pemerintah pusat yang masih berjalan di Kota Medan. Pemko Medan sendiri terus berupaya memaksimalkan program tersebut agar kondisi di kota kita semakin membaik ke depannya,” kata Surianto, ketika saat ditemui tvonenews.com diruang Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022) sore.   

Surianto, pria yang akrab disapa Butong ini juga menyampaikan bahwa 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan wajib disisihkan untuk mengentaskan masyarakat tidak mampu di Kota Medan. Sebagaimana penegasan pada Bab IV Pasal 10 ayat 2.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan itu, tak henti-hentinya mengingatkan dan meminta agar masyarakat tidak mampu dapat segera mendaftarkan diri ke kelurahan masing masing untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah secepatnya.

“Anggaran itu dipergunakan, yang tak lain untuk memenuhi hak-hak masyarakat tidak mampu. Misalnya hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, termasuk hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik serta lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Butong.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT