"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga akhirnya dihadiahi timah panas di betis kiri. Pelaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial MN yang masih buron," ungkap Kompol Sukamso.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah helm dan uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp65 juta.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Sukamso. (PUJ/LNO)
Load more