News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mafia Tanah Jual 17,8 Hektar Tanah Kwarda Lampung, Mantan Kades dan 3 Warga Ditangkap Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Sukadana Timur, IW (50), dan tiga warga Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu.
Kamis, 24 November 2022 - 18:07 WIB
Polres Lampung Timur membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan mantan kepala desa.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Lampung Timur, Lampung - Polres Lampung Timur membongkar kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa Sukadana Timur, IW (50), dan tiga warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, yaitu HS (51), MJ (50) HM (64).

Para tersangka mafia tanah tersebut ditangkap polisi karena menjual tanah milik Kwarda Pramuka Lampung pada 2015 yang terletak di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Para tersangka diduga nekat melakukan penjualan tanah yang merupakan aset Kwarda Pramuka Provinsi Lampung seluas 17,8 hektar, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,429 miliar.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka HS, MJ, dan HM menjual tanah milik Kwarda dengan mengklaim sebagai tanah adat. Para tersangka menjual aset Kwarda itu seluas 17,8 hektar dengan nilai kerugian Rp1,42 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka IW yang saat itu menjabat sebagai kepala desa meyakinkan pembeli bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat dan tidak ada masalah. Ia berdalih tanah itu statusnya aman diperjualbelikan," kata AKBP Zaky, Kamis (24/11/2022).

Zaky menambahkan, akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut. Tanah tersebut dijual kepada Nursalim pada 2014. Akibatnya, tanah itu akhirnya tidak bisa lagi digunakan Kwarda Lampung.

"Dari kasus itu, kami menyita barang bukti berupa 12 akta jual beli, empat slip setoran Rp798 juta dari rekening Nursalim ke rekening tersangka HS pada 2 Oktober 2014. Lalu, satu lembar surat perjanjian sewa lahan 1 Oktober 2014 yang ditandatangani Nursalim dan HS yang diketahui IW," papar Zaky.

Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 385 Ayat (le) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (puj/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di final FIFA Series memicu beragam reaksi dari media internasional. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Pengakuan Mengejutkan Andrie Yunus soal Kasus Penyiraman Air Keras

Pengakuan Mengejutkan Andrie Yunus soal Kasus Penyiraman Air Keras

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus jelaskan bahwa terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang diberikan untuk mengawal kasus penyiraman air keras
Ucapan Santai Thom Haye soal Kemungkinan Persib Juara di Liga Super

Ucapan Santai Thom Haye soal Kemungkinan Persib Juara di Liga Super

Persib Bandung kini semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu kandidat terkuat peraih gelar Liga Super 2025-2026. Hingga pekan ke-25, Maung Bandung masih ...
Polisi Beberkan Fakta Baru yang Mencengangkan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi

Polisi Beberkan Fakta Baru yang Mencengangkan Terkait Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi

Polisi bocorkan fakta baru yang mencengangkan di balik peristiwa penyiraman air keras oleh tiga orang pelaku, ke seorang warga berinisial TW (54), di Jalan Bumi
Respons Pedas Ono Surono Terkait Rumahnya Digeledah KPK

Respons Pedas Ono Surono Terkait Rumahnya Digeledah KPK

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono lontarkan respons pedas terkait rumahnya digeledah KPK saat mengunjungi Sumedang, Jumat (3/4/2026).
Cerita Pelatih Persis Solo soal Pemain Asingnya Keracunan jelang Hadapi PSM

Cerita Pelatih Persis Solo soal Pemain Asingnya Keracunan jelang Hadapi PSM

 Persis Solo akan menghadapi ujian berat saat bertandang ke markas PSM Makassar pada pekan ke-26 Super League 2025/2026. Pertandingan tersebut dijadwalkan ber-

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT