News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Persidangan Kerangkeng Besi Agenda Pembacaan Vonis Ditunda Majelis Hakim

Sidang kasus kerangkeng besi dengan agenda pembacaan vonis  terhadap 8 terdakwa kembali ditunda, Senin (28/11/2022)
Selasa, 29 November 2022 - 11:37 WIB
Kasus Persidangan Kerangkeng Besi Agenda Pembacaan Vonis Ditunda Majelis Hakim
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng besi dengan agenda pembacaan vonis  terhadap 8 terdakwa kembali ditunda, Senin (28/11/2022).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini ini mengatakan persidangan terpaksa ditunda karena belum selesainya musyawarah dari majelis terkait vonis yang akan dijatuhkan terhadap 8 terdakwa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hari Jumat yang lalu kami Majelis Hakim sudah bermusyawarah terkait dengan pembacaan vonis terhadap para terdakwa, namun majelis belum menemukan kata sepakat sehingga persidangan dengan pembacaan vonis ini harus ditunda kembali pada Rabu (30/11/2022) mendatang," ucap hakim Ketua Halida Rahardhini didalam persidangan.

Halida Rahardhini juga menjelaskan, selain keputusan yang belum selesai, waktu persidangan yang sudah diluar jam kantor menjadi alasan persidangan hari ini kembali ditunda.

"Untuk hari ini waktu sudah sore dan diluar jam kantor,  sehingga persidangan yang akan datang saya minta dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB, agar tidak ada berita miring soal persidangan ini," jelas Halida Rahardhini.

Halida Rahardhini juga menyatakan ada pembelaan terdakwa secara tertulis yang belum diterima Majelis Hakim,  sehingga hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan atau vonis masih kurang.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/11/2022) jam 10.00 WIB untuk 3 perkara, yaitu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melanggar pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 dengan 4 terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara.  Sementara untuk perkara 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1, terkait kasus menghilangkan nyawa orang lain dengan 4 terdakwa dan dituntut 3 tahun penjara. (THT/LNO).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Denada Diminta Jangan Hanya Bicara, Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Tes DNA untuk Ressa

Denada Diminta Jangan Hanya Bicara, Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Tes DNA untuk Ressa

​​​​​​​Denada diminta jangan hanya bicara, praktisi hukum mengingatkan pentingnya tes DNA untuk Ressa Rizky Rossano agar status biologis jelas lewat jalur hukum
Jadwal Liga Inggris 2025-2026 Dini Hari Nanti: Manchester United Bisa Perpanjang Rekor Kemenangan Jadi 5 Laga?

Jadwal Liga Inggris 2025-2026 Dini Hari Nanti: Manchester United Bisa Perpanjang Rekor Kemenangan Jadi 5 Laga?

Manchester United akan kembali berlaga di Liga Inggris 2025-2026 pada Rabu (11/2/2026) dini hari nanti WIB. Ini menjadi kesempatan mereka untuk melanjutkan tren kemenangan.
Jerry Aurum Tak Menolak Jika Ressa Bertemu Aisha, Keputusan Tetap di Denada

Jerry Aurum Tak Menolak Jika Ressa Bertemu Aisha, Keputusan Tetap di Denada

​​​​​​​Jerry Aurum tak menolak jika ressa rizky rossano bertemu Aisha. Namun ia menegaskan keputusan tetap ada di tangan denada demi kebaikan keluarga.
Prediksi Skor Ratchaburi FC vs Persib Bandung di 16 Besar ACL Elite Two: 3 Pemain Tak Berangkat ke Thailand

Prediksi Skor Ratchaburi FC vs Persib Bandung di 16 Besar ACL Elite Two: 3 Pemain Tak Berangkat ke Thailand

Persib Bandung akan menghadapi ujian pertama mereka di leg pertama babak 16 besar ACL Elite Two saat melawat ke markas klub besar Liga Thailand Ratchaburi FC.
John Herdman Bisa Tersenyum Berkat Emil Audero, Kiper Timnas Indonesia Kembali Bikin Catatan Sensasional di Liga Italia

John Herdman Bisa Tersenyum Berkat Emil Audero, Kiper Timnas Indonesia Kembali Bikin Catatan Sensasional di Liga Italia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya menerima kabar baik dari Emil Audero. Sebab, sang penjaga gawang kembali tampil gemilang di pentas Liga Italia.
3 Zodiak yang Beruntung Menurut Ramalan Keuangan Besok, 11 Februari 2026

3 Zodiak yang Beruntung Menurut Ramalan Keuangan Besok, 11 Februari 2026

3 Zodiak yang beruntung menurut ramalan keuangan besok, 11 Februari 2026. Siapa saja? Yuk, simak juga angka hoki aries hingga pisces dalam artikel berikut ini!

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Alasan Pesulap Merah Poligami dengan Ratu Rizky Nabila, Sebut Demi Hindari Bahaya

Alasan Pesulap Merah Poligami dengan Ratu Rizky Nabila, Sebut Demi Hindari Bahaya

Pesulap Merah ungkap alasannya poligami dengan Ratu Rizky Nabila. Ungkap ada bahaya jika dirinya tidak menjadi pendamping istri pertama dan Ratu. Seperti apa?
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT