News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Persidangan Kerangkeng Besi Agenda Pembacaan Vonis Ditunda Majelis Hakim

Sidang kasus kerangkeng besi dengan agenda pembacaan vonis  terhadap 8 terdakwa kembali ditunda, Senin (28/11/2022)
Selasa, 29 November 2022 - 11:37 WIB
Kasus Persidangan Kerangkeng Besi Agenda Pembacaan Vonis Ditunda Majelis Hakim
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng besi dengan agenda pembacaan vonis  terhadap 8 terdakwa kembali ditunda, Senin (28/11/2022).

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini ini mengatakan persidangan terpaksa ditunda karena belum selesainya musyawarah dari majelis terkait vonis yang akan dijatuhkan terhadap 8 terdakwa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hari Jumat yang lalu kami Majelis Hakim sudah bermusyawarah terkait dengan pembacaan vonis terhadap para terdakwa, namun majelis belum menemukan kata sepakat sehingga persidangan dengan pembacaan vonis ini harus ditunda kembali pada Rabu (30/11/2022) mendatang," ucap hakim Ketua Halida Rahardhini didalam persidangan.

Halida Rahardhini juga menjelaskan, selain keputusan yang belum selesai, waktu persidangan yang sudah diluar jam kantor menjadi alasan persidangan hari ini kembali ditunda.

"Untuk hari ini waktu sudah sore dan diluar jam kantor,  sehingga persidangan yang akan datang saya minta dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB, agar tidak ada berita miring soal persidangan ini," jelas Halida Rahardhini.

Halida Rahardhini juga menyatakan ada pembelaan terdakwa secara tertulis yang belum diterima Majelis Hakim,  sehingga hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan atau vonis masih kurang.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/11/2022) jam 10.00 WIB untuk 3 perkara, yaitu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melanggar pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 dengan 4 terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara.  Sementara untuk perkara 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1, terkait kasus menghilangkan nyawa orang lain dengan 4 terdakwa dan dituntut 3 tahun penjara. (THT/LNO).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Juga Debut Buat Persib, Luka Menalo Sudah Puji Habis Bobotoh dan Terkesima Lihat Fans Maung Bandung

Belum Juga Debut Buat Persib, Luka Menalo Sudah Puji Habis Bobotoh dan Terkesima Lihat Fans Maung Bandung

Luka Menalo memang belum menjalani laga resmi bersama Persib Bandung. Namun, pemain asal Bosnia dan Herzegovina itu sudah lebih dulu dibuat kagum oleh Bobotoh.
Istana Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Pakai Keppres

Istana Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Pakai Keppres

Istana menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Ramai Kabar Komedian Temon Mualaf, Pendakwah Dondy Tan Ingatkan Manfaat Sertifikat Mualaf

Ramai Kabar Komedian Temon Mualaf, Pendakwah Dondy Tan Ingatkan Manfaat Sertifikat Mualaf

Medsos beberapa waktu ini diramaikan kabar komedian Temon meninggal dunia dan mualaf. Mengingatkan kita soal manfaat sertifikat mualaf, Dondy Tan menjelaskan
Pengamat Dukung Mabes Polri Berantas Aksi Perampokan dan Penculikan WNA di Pulau Bali

Pengamat Dukung Mabes Polri Berantas Aksi Perampokan dan Penculikan WNA di Pulau Bali

Pengamat Kriminologi Indonesia, Edi Junaidi Ds menyoroti maraknya aksi kejahatan siber berbasis kekerasan fisik (physical crypto extortion) yang menyasar para pengusaha, trader kripto, hingga wisatawan asing di Bali
Isi Surat SPPG di Bandung Sebelum Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Ada Pesan yang Menyayat Hati

Isi Surat SPPG di Bandung Sebelum Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Ada Pesan yang Menyayat Hati

Pria bernama Sofyan Fathurohman (26) tersebut meninggalkan sepucuk surat permohonan maaf kepada keluarga, teman dekat dan rekan kerja di SPPG yang dipimpinnya.
Prabowo Ungkap Harapannga ke Semua Penegak Hukum: Introspeksi dan Tak Khianati Rakyat

Prabowo Ungkap Harapannga ke Semua Penegak Hukum: Introspeksi dan Tak Khianati Rakyat

Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi secara konsisten dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan sepenuhnya bekerja untuk kepentingan rakyat.

Trending

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Kepergian komedian senior Simson Rarameha Ngadang atau yang akrab disapa Temon masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Di Tengah Konflik AS-Iran Makin Memanas, Dubes Pastikan Saudi Aman bagi Jamaah Umrah Indonesia

Di Tengah Konflik AS-Iran Makin Memanas, Dubes Pastikan Saudi Aman bagi Jamaah Umrah Indonesia

Di tengah eskalasi terbaru Amerika Serikat dan Iran, Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah Al Amoudi menegaskan bahwa Arab Saudi tetap aman bagi masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah maupun haji
Kepala SPPG yang Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Parkiran Mal Bandung Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Pilu

Kepala SPPG yang Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Parkiran Mal Bandung Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Pilu

Kepala SPPG Rancamulya, Kabupaten Bandung berinisial SF (26) yang tewas gantung diri di lantai 12 parkiran Mal Kota Bandung meninggalkan surat untuk keluarga.
Pengakuan Keluarga Santri Dibakar Bikin Merinding, Polisi Sampai Turun Tangan Paksa Setujui Surat Damai

Pengakuan Keluarga Santri Dibakar Bikin Merinding, Polisi Sampai Turun Tangan Paksa Setujui Surat Damai

Komisi III DPR RI dibuat gempar dengan kesaksian ketiga anggota keluarga santri dibakar oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW.
Bukan Hanya Menghibur Publik, Kepribadian Temon Diungkap Komedian Mongol: Sering Memberi

Bukan Hanya Menghibur Publik, Kepribadian Temon Diungkap Komedian Mongol: Sering Memberi

Kabar komedian Temon tutup usia menjadi kabar duka mendalam dunia hiburan Indonesia. Salah satu kerabat seperjuangan pun mengenang sosoknya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT