News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Memasukkan Limbah B3 Ilegal ke Wilayah NKRI, KLHK Resmi Tetapkan Direktur PT PNJNT sebagai Tersangka

KLHK resmi menetapkan Direktur PT. PNJNT jadi tersangka karena terbukti memasukan limbah B3 Ilegal yang berasal dari Malaysia ke wilayah NKRI di Batam, Kepri.
Sabtu, 17 Desember 2022 - 13:50 WIB
Tersangka Limbah B3 Ilegal
Sumber :
  • Istimewa/KLHK

Batam, Kepulauan Riau - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tersangka W (30 tahun), Direktur PT. PNJNT warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai tersangka memasukkan limbah B3 ilegal (Bahan Berbahaya Beracun) yang berasal dari Malaysia tanpa izin ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(Direktur PT. PNJNT Jadi Tersangka Usai Masukan Limbah B3 Ilegal dari )

Atas perbuatan memasukan limbah B3 ilegal tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp15.000.000.000,00.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kasus memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal di wilayah NKRI adalah kejahatan serius.

”Kejahatan ini harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lainnya tanpa izin. Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini,” ujar Rasio.

Memasukkan  limbah B3 atau limbah secara ilegal selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar Konvensi Basel dimana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut. Saat ini penyidik KLHK terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak hanya tersangka perorangan tapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri dimana sumber limbah B3 ini berasal.

”Kami menyakini pelaku melakukan kejahatan ini untuk mencari keuntungan secara finansial. Saya sudah meminta penyidik agar diterapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Kami akan meminta dukungan PPATK untuk informasi intelijen aliran keuangan sehingga bisa mengetahui keterlibatan aktor lainnya, follow the money-follow the suspect. Hukuman seberat-beratnya harus diterapkan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan ainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Rasio.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun dengan KSOP Khusus Batam.

“Pada tanggal 4 Maret 2022, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membawa muatan 5.500 Metrik Ton yang diduga limbah B3. Atas dasar laporan tersebut, Penyidik KLHK melakukan pendalaman pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pengambilan sampel berupa minyak hitam yang diduga limbah B3, analisa sampel di laboratorium terakreditasi, penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli,” ungkap Yazid.

Berdasarkan keterangan ahli diketahui bahwa hasil uji produk terhadap muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO. Selanjutnya berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3.  Berdasarkan hasil pulbaket ini, penyidik kemudian meningkatkannya ke penyidikan setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup.

”Penindakan kasus ini dilakukan melalui multidoor dimana penyidik KSOP Khusus Batam juga melakukan penyidikan terhadap tersangka W atas dugaan tindak pidana pelayaran yaitu mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan barang antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia, mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 12 Desember 2022 dengan pidana percobaan 6 (enam) bulan dan denda Rp.100.000.000,00,” jelas Yazid.

(Barang Bukti Limbah B3 Ilegal dari Malaysia)

Sebelumnya Penyidik KLHK bersama dengan KSOP Khusus Batam melakukan penyidikan bersama menindak kejahatan masuknya limbah B3 ke wilayah Indonesia di perairan Batam dengan terpidana Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity Chosmus Palandi (CP) yang  telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00 subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan. CP membawa masuk ke wilayah Indonesia limbah B3 berupa cairan yang berasal dari Cramoil Singapore Pte LTd, Singapura ke perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

CP juga dijatuhi hukuman atas tindak pidana pelayaran berupa berlayar yang tidak mematuhi sistem rute berlayar yang telah diputus Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan hukuman pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda Rp50.000.000,00 subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan serta menetapkan Kapal SB Cramoil Equity dirampas untuk negara.

”Kami mengapresiasi dukungan KSOP Khusus Batam, Kantor Pelayanan Umum Bea, Cukai Tipe B Batam, serta Kejari Batam, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Bakamla dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus seperti ini. Dukungan penindakan kejahatan seperti ini penting untuk memperkuat penegakan hukum dan mengamankan perairan Indonesia khususnya perairan Kepri dari pencemaran limbah minyak dan masuknya limbah B3 ilegal dari luar negeri,” pungkas Rasio. (ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 13 Agustus 2026: Ada yang Makin Dekat, Ada yang Dapat Kejutan Manis

4 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 13 Agustus 2026: Ada yang Makin Dekat, Ada yang Dapat Kejutan Manis

4 zodiak diprediksi paling beruntung soal asmara besok 13 Agustus 2026. Ada yang makin dekat dengan si dia hingga mendapat kejutan romantis yang tak terduga.
Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Murni Beraksi Seorang Diri

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Murni Beraksi Seorang Diri

Polda Metro Jaya telah menggelar kasus pembunuhan disertai mutilasi di Depok. Diketahui pelaku beraksi seorang diri.
Waduh! Sebelum Tantang Hafalan Ad-Dhuha, Sempat Ada Tawaran Baca Surat Al-Ikhlas di Booth Newport

Waduh! Sebelum Tantang Hafalan Ad-Dhuha, Sempat Ada Tawaran Baca Surat Al-Ikhlas di Booth Newport

Bukan cuma Ad-Dhuha, seseorang di booth Newport awalnya juga janjikan sebotol miras gratis andai bisa membaca surat Al-Ikhlas menurut kesaksian pengunjung.
Harga Beras Kembali Melonjak Diikuti Cabai, Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

Harga Beras Kembali Melonjak Diikuti Cabai, Telur dan Daging Ayam, Cek Daftarnya

PIHPS Nasional BI melaporkan, harga beras kualitas bawah I naik Rp 800 di Rp 15.600 per kg, diikuti harga beras kualitas bawah II yang naik Rp 750 di Rp 15.350 per kg.
Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Rabu pukul 9.29 WIB turun Rp30.000 ke angka Rp2.680.000 dari semula Rp2.710.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.516.000 per gram
Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Kinerja positif sejumlah BUMN sepanjang semester pertama tahun ini menjadi salah satu prestasi yang paling disorot dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, Bilal Hasan berhasil membantai lawannya lewat KO kilat di ronde pertama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT