Kepada petugas, tersangka RS menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial PA.
“Barang bukti ganja yang disita personil dari tersangka RS kurang lebih 100 gram. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Tapteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” Gurning mengakhiri keterangannya.(SSG/LNO)
Load more