Sementara, pelaku yang mengetahui dihadang oleh petugas kepolisian Polsek Mataram Baru dan warga, sempat berusaha melarikan diri ke areal perkebunan warga, serta meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku curanmor tersebut, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dan warga, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu.
Selain tersangka, petugas juga telah mengamankan sepeda motor Honda Beat BE 2437 NBS, kunci letter T, senjata tajam, dan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Puj/Nof)
Load more