Way Kanan, Lampung - Tak kunjung jera, mantan residivis tahun 2019 harus kembali berurusan dengan polisi. Mantan residivis dengan inisial Ansori alias AAN (30) ini diduga terindikasi melakukan pencurian sawit berhasil diamankan satuan pengamanan personel Polda Lampung dikawasan PT AKG Bahuga, Kabupaten Way Kanan, dilumpuhkan dengan cara tindakan tegas dan terukur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan pelaku yang berinisial AS (30) merupakan mantan residivis warga berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada Senin (8/4/2019) pukul 06.00 WIB di blok 18 milik PT AKG Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (31/1/2023)
Pandra melanjutkan, di mana saat itu pelapor yang merupakan karyawan PT AKG mendapat informasi bahwa ada orang mencuri buah sawit di blok 18 PT AKG, dan pelapor bersama Heri Triyono dan anggota Polsek Buay Bahuga Bripka Agus Wanto langsung menuju ke TKP.
Dugaan pelapor benar di TKP melihat 3 (tiga) orang yaitu AS alias AAN bersama Arifin dan Masnun (merupakan dua tersangka yang sudah menjalani vonis terlebih dahulu) yang diduga melakukan curat kepergok oleh pelapor dan petugas langsung melarikan.
"Karena ketahuan sedang melakukan pencurian, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan 250 tandan buah sawit hasil curian dengan berat 2500 kh, 1 buah alat dodos sepanjang 2.5 m dan 1 unit mobil pikap Suzuki Carry tanpa Nopol warna hitam," beber Pandra.