Lampung Timur, Lampung - Seorang asisten rumah tangga (ART) tidak mampu melakukan perlawanan, saat dijemput dan dibawa oleh petugas Polsek Waway Karya, karena diduga menggunakan handphone curian.
Tersangka ditangkap saat berada di Jakarta Utara pada Rabu (21/12/2023) lalu. "Kita amankan pelaku di wilayah hukum Jakarta Utara," kata AKBP Zaky, Kamis (2/2/2023).
AKBP Zaky menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah milik JP (42), warga Kecamatan Waway Karya, pada Rabu (21/12/2022) lalu. Aksi pencurian diduga diawali dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu. "Para pelaku menggasak 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone," jelasnya.
Petugas Polsek Waway Karya yang melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan telepon genggam korban, sekaligus menangkap seorang ART yang diduga sebagai penadahnya di kawasan Jakarta Utara.
Kapolres mengungkapkan dari hasil pengakuan pelaku, ia membeli handphone tersebut seharga Rp700 ribu dari orang yang tidak ia kenal di wilayah Lampung Timur.
"Tersangka VN diduga membeli telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, dari orang yang tidak dikenalnya," ungkap Kapolres.
Load more