Selain tersangka, Polsek Waway Karya juga telah mengamankan 1 unit handphone sebagai barang bukti. "Pelaku kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau penadah hasil kejahatan sebagaimana dalam Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana," pungkas Kapolres. (puj/wna)
Load more