GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Disperindagkop Aceh Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.
Jumat, 3 Februari 2023 - 15:31 WIB
Sidang pembacaan vonis di pengadilan Negri Aceh Barat Daya
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat Daya, Aceh - Dua terdakwa kasus korupsi Aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA), di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Barat Daya senilai Rp1,3 miliar lebih divonis 5 tahun penjara.

Pembacaan surat putusan terhadap kedua terdakwa yaitu Khazali selaku mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya dan Mohammad Syaifuddin Abdullah selaku Direktur PT Karya Generus Bangsa, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai R Hendral didampingi dua hakim anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembacaan putusan itu Hakim juga menyebutkan, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Kemudian, kepada terdakwa Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa, selain divonis 5 tahun juga membayar uang denda sebanyak Rp50 juta.

“Juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp670 juta paling lama setelah sidang ini ditetapkan. Jika tidak membayar maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak mencukupi maka akan dipidana dengan penjara enam bulan,” ungkap Hakim Ketua, R Hendral.
Kemudian, terdakwa Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis 5 tahun penjara.

“Denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama satu bulan, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti,” kata Hakim.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah kedua terdakwa akan melakukan upaya banding atau tidak. "Ia benar, sudah vonis 5 tahun penjara, mengenai kedua terdakwa akan melakukan upaya banding belum kita ketahui karena putusan baru kemarin," jelasnya, Sabtu (3/2/2023).

Saat ditanyai apakah pihaknya akan melakukan kasasi, Riki menyebutkan masih menunggu arahan pimpinan. Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan apakah melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Idul Adha Harga Cabai Merangkak, Minyakita Naik, Mendag Klaim Pangan Masih Terkendali

Jelang Idul Adha Harga Cabai Merangkak, Minyakita Naik, Mendag Klaim Pangan Masih Terkendali

Pemerintah memastikan harga pangan nasional masih terkendali menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, meski sejumlah komoditas mulai menunjukkan kenaikan
Polda Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju

Polda Sulbar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Makan Minum DPRD Mamuju

Penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar kini telah menetapkan 2 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi makan minum DPRD Mamuju tahun anggaran 2022-2023.
Untuk Volimania Indonesia, Megawati Hangestri Kirim Pesan Jelang Gabung Hyundai Hillstate

Untuk Volimania Indonesia, Megawati Hangestri Kirim Pesan Jelang Gabung Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Megatron juga mengirim pesan khusus untuk volimania Indonesia jelang comebacknya.
Bursa Transfer Inter Milan: Revolusi Skuad demi Liga Champions, Chivu Tetap Pakai 3-5-2 dan Incar 5 Pemain Baru

Bursa Transfer Inter Milan: Revolusi Skuad demi Liga Champions, Chivu Tetap Pakai 3-5-2 dan Incar 5 Pemain Baru

Inter Milan bergerak cepat menyusun kekuatan baru setelah menjuarai Serie A musim 2025/2026. Nerazzurri kini mulai fokus membangun tim yang lebih kompetitif.
Demi FIFA ASEAN Cup, India Buat Piala AFF-nya Asia Selatan Terancam Ditunda

Demi FIFA ASEAN Cup, India Buat Piala AFF-nya Asia Selatan Terancam Ditunda

Federasi Sepak Bola Asia Selatann (SAFF) terpaksa membuka kans untuk menunda gelaran Piala AFF versi Asia Selatan, SAFF Championship karena India diundang tampil di FIFA ASEAN Cup. 
DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Usai Nilai Jawaban Bupati Tak Memuaskan

DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Usai Nilai Jawaban Bupati Tak Memuaskan

Sebanyak 40 anggota DPRD Gowa di luar unsur pimpinan resmi menandatangani pengusulan penggunaan Hak Angket DPRD,

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Megawati Hangestri Disinggung Aldi Taher, Boy Arnez dan Pemain Timnas Voli Indonesia Beri Komentar Kocak

Megawati Hangestri Disinggung Aldi Taher, Boy Arnez dan Pemain Timnas Voli Indonesia Beri Komentar Kocak

Aldi Taher mendadak membuat geger volimania Indonesia karena mengunggah postingan bersama sejumlah pemain Timnas Voli Indonesia. Bahkan nama Megawati Hangestri ikut disinggung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT