"Motor ada, kalau motor belum sempat terjual, yang sempat terjual adalah satu buah jenis hp dijual Rp 600 ribu," ucapnya.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasla yang paling berat, hukuman mati," pungkas Nuredy. (Apo/Buz).
Load more