Gunungkidul, tvOnenews.com - Terlibat kasus investasi bodong, AP (41) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Gunungkidul, Yogyakarta dipecat secara resmi oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Gunungkidul, Iskandar, keputusan itu dijatuhkan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
"Jadi pengadilan telah menyatakan AP bersalah dan memvonis lebih dari 2 tahun penjara," kata Iskandar, Rabu (29/03/2023).
Keputusan pemecatan tersebut, menurut Iskandar, berdasar pada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dimana AP sudah dianggap merendahkan harkat dan martabat sebagai ASN.
"Surat keputusan berupa pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri, sudah ditandatangani bupati. Selanjutnya nanti akan diserahkan langsung ke yang bersangkutan," terangnya.
Perbuatan AP yakni investasi bodong telah terungkap pada Juli 2022 silam. Sebanyak 87 orang menjadi korban, dengan total nilai kerugian mencapai RpĀ 8 miliar lebih.
Di tahun 2023 ini, AP menjadi ASN pertama yang dipecat oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Sementara hingga saat ini sudah ada 5 pegawai yang disanksi pemecatan.
Terpisah, Sunaryanta berharap sanksi tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
"Setiap ada kesempatan selalu saya ingatkan, bahwa mereka (ASN) harus bekerja profesional dalam melayani masyarakat," kata Sunaryanta.
Terkait hal tersebut, saat ini Sunaryanta gencar melakukan pembinaan ke seluruh pegawai, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta melakukan pembinaan secara rutin terhadap pegawainya.
"Ini merupakan bagian dari penguatan moral sebagai ASN. Sudah berkali-kali saya mengingatkan agar ASN tidak membuat masalah," tegasnya.
Terlebih ia sudah menindak sejumlah pegawai, mulai sanksi ringan hingga berat. (Ldhp/Buz)
Load more