News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Narapidana yang Daftar Calon Legislatif Tak Harus Cantumkan Surat Keterangan Pengadilan

Mantan narapidana dengan ancaman hukuman kurang lima tahun yang ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan
Jumat, 2 Juni 2023 - 00:15 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih.
Sumber :
  • ANTARA

Kulon Progo, tvOnenews.com -  Mantan narapidana dengan ancaman hukuman kurang lima tahun yang ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan hingga bukti pengumuman di media.

Hal tersebut ditegaskan Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tri mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 11 ayat (6) soal mantan narapidana dalam Pemilu 2024.

Peraturan KPU tentang mantan narapidana hanya berlaku bagi mantan narapidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lima tahun lebih, katanya.

"Narapidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang diharuskan mencantumkan salinan pengadilan, surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan mengumumkan di media, sedangkan mantan narapidana pidana yang ancamannya di bawah kurang lima tahun tidak harus menyertakan tiga dokumen tersebut," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan mantan narapidana yang ancamannya kurang dari lima tahun dan sudah bebas bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD tanpa harus menunggu jeda lima tahun.

"Mantan narapidana yang harus jeda lima tahun itu, ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Misalnya, ancaman satu tahun dan hanya menjalani pidana tiga bulan, keluarga dari penjara boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg," katanya.

Tri Mulatsih mengatakan saat ini Tim Verifikator KPU Kulon Progo masih melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten. Verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 30 Mei sampai 23 Juni 2023.

Jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Kulon Progo hingga kini belum diketahui karena hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi, katanya.

"Yang jelas ada, tapi masih proses verifikasi administrasi. Kami belum bisa menyimpulkan apakah mantan narapidana tersebut membutuhkan syarat tiga lembar surat itu, kami akan klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Kulon Progo," katanya.

Sebelumnya, Tri Mulatsih mengatakan KPU Kulon Progo melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran 550 bakal calon legislatif dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ia mengatakan dalam verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota legislatif ini melibatkan seluruh anggota dan staf KPU Kulon Progo.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi ini dijadwalkan dari 30 Mei sampai 23 Juni 2023," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan poin-poin yang dilakukan verifikasi administrasi, yakni semua dokumen bakal calon anggota legislatif yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), di antaranya KTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat sehat (jasmani, rohani, dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota, dan surat dari pengadilan.

"Sejauh ini, kami sudah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen yang bisa diberi status benar dan tidak benar langsung kami eksekusi," katanya. (ant/buz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Dedi Mulyadi Sidak Sekolah yang Kotor Parah, Kepala Sekolah Tak Terima Ditegur

Gubernur Dedi Mulyadi Sidak Sekolah yang Kotor Parah, Kepala Sekolah Tak Terima Ditegur

Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kondisinya dinilai kotor dan kumuh hingga tergur Kepala Sekolah.
Usut Dugaan Penggelapan Dana PT DSI, Bareskrim Polri Periksa 90 Saksi dan Sita Aset Senilai Rp300 Miliar

Usut Dugaan Penggelapan Dana PT DSI, Bareskrim Polri Periksa 90 Saksi dan Sita Aset Senilai Rp300 Miliar

Katim Penyidik PT DSI, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan memblokir rekening.
Warga Surabaya Tangisi Prosesi Jalan Salib, Umat Renungkan Pengorbanan Yesus Kristus

Warga Surabaya Tangisi Prosesi Jalan Salib, Umat Renungkan Pengorbanan Yesus Kristus

Ratusan umat Katolik di wilayah Surabaya Utara, khususnya di Gereja Katolik Bunda Maria Ratu Pecinta Damai, mengikuti prosesi Jalan Salib dengan penuh khidmat.
Final Four Proliga 2026: Rendy Tamamilang Soroti Adaptasi Pemain Asing Jakarta Bhayangkara Presisi Usai Kalahkan Surabaya Samator

Final Four Proliga 2026: Rendy Tamamilang Soroti Adaptasi Pemain Asing Jakarta Bhayangkara Presisi Usai Kalahkan Surabaya Samator

Jakarta Bhayangkara Presisi kalahkan Surabaya Samator 3-0 di Final Four Proliga 2026.
KH Zaitun Rasmin Soroti Peran BoP: Jangan Tutup Peluang Kebaikan, Tapi Harus Tetap Waspada

KH Zaitun Rasmin Soroti Peran BoP: Jangan Tutup Peluang Kebaikan, Tapi Harus Tetap Waspada

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah, KH Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, menyoroti perubahan sikap Amerika Serikat yang disebutnya mulai berpisah dengan sekutu-sekutu Baratnya yang selama ini menjadi pendukung utama Zionis Israel.
Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Sikat Surabaya Samator, Reidel Toiran Belum Puas dengan Performa Pemain Asing

Final Four Proliga 2026: Jakarta Bhayangkara Presisi Sikat Surabaya Samator, Reidel Toiran Belum Puas dengan Performa Pemain Asing

Juara bertahan Jakarta Bhayangkara Presisi membuka Final Four Proliga 2026 dengan kemenangan meyakinkan usai menundukkan Surabaya Samator.

Trending

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Masalah paspor WNI pemain Timnas Indonesia tersebut tak hanya jadi buah bibir di maupun Indonesia. Salah satu media Malaysia juga ikut menyoroti hal tersebut.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Gelandang muda Dewa United Banten FC, Ivar Jenner, mulai memasuki fase penting dalam kariernya setelah memutuskan melanjutkan kiprah di Indonesia. Ia menilai.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT