News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral CCTV Sejoli Berbuat Mesum di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Lakukan Penelusuran

Viral dua pasangan muda-mudi yang terekam CCTV berbuat mesum di kawasan Pedestrian Malioboro, Selasa (6/6/2023) langsung diselidiki oleh Pemkot Yogyakarta. 
Rabu, 7 Juni 2023 - 20:20 WIB
Sepasang muda mudi viral di medsos karena berbuat asusila di pedestrian Malioboro Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.comViral video Dua pasangan muda-mudi yang terekam CCTV tengah berbuat mesum di kawasan Pedestrian Malioboro, Selasa (6/6/2023) langsung diselidiki oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Nur Arafat menyampaikan, pihaknya kini menelusuri terkait rekaman CCTV yang viral tersebut. Pihak Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta serta UPT Pengelolaan Cagar Budaya Kota Yogyakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena menurut Octo, Kota Yogyakarta punya Perda No 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

"Pasal 19 ayat  1Setiap orang atau badan dilarang bertingkah laku atau berbuat asusila di ruang terbuka hijau, taman atau tempat umum lainnya. Sementara untuk pasal 19 Ayat 4 sesuai ayat 1 denda langsung dua juta rupiah," jelas Octo.

Octo juga menambahkan pada Pasal 34 ayat 17 ada Ancaman pidana atau pro justicia yang berbunyi "Setiap orang dan atau badan yang bertingkah laku dan atau berbuat asusila sebagaimana pasal 19 ayat 1 huruf i dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau dengan tujuh juta lima ratus rupiah".

Sebelumnya, jagad maya digegerkan dengan unggahan dugaan perbuatan mesum sepasang muda-mudi. Kali ini aksi tersebut terekam CCTV di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta. 

Video tersebut sempat diunggah oleh akun @merapi_uncover pada (6/6/2023) hari ini. Terlihat sejoli itu tengah bermesraan di kursi yang tersedia area pedestrian Malioboro. 

Tidak dijelaskan secara detail terkait dengan kapan pastinya peristiwa tersebut berlangsung. Hanya dua video yang memperlihatkan gerak-gerik pasangan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Kepala UPT Pengelolaan Cagar Budaya  Kota Jogjakarta, Ekhwanto menyebutkan akan melakukan pengecekan CCTV tersebut untuk mengetahui detil waktu kejadian serta mengidentifikasi pelaku. 

"Kami coba cek cctv dulu, karena di vidio itu kan tidak begitu kelihatan, sehingga kami haris lakikam pengecekean dulu. Kami belum bisa memastikan kejadianya kapan," pungkas Ekhwanto. (nur/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT