Untuk besaran denda, lanjut Pamadi, pihaknya akan memberlakukan hingga tiga kali nilai cukai per bukti yang disita.
“Misalnya, untuk sigaret putih mesin itu Rp 710 per batang. Kalau satu bungkus bisa sekitar Rp 14.000 kemudian dikalikan tiga. Jadi bisa sekitar 40 ribuan per bungkus. Tadi yang disita ada sekitar 40-50 bungkus, jadi bisa senilai jutaan dendanya,” ungkap Pamadi.
Pamadi mengimbau agar masyarakat tidak menjual tembakau ilegal tanpa cukai. Karena Bea Cukai DIY akan terus melakukan pengetatan terkait BKCHT ini.
“Jogja ini kan daerah pemasaran. Kita imbau ke warung-warung untuk tidak menjual, agar tidak kena denda. Kalau mereka tidak menjual, tidak akan menerima dari sales, otomatis akan berpengaruh ke pabrik yang tidak akan memproduksi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, Pambudi menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk dapat memahami mengenai ketentuan BKCHT ini. Ia meminta agar para pedagang di Sleman jangan mencoba untuk menjual rokok ilegal tersebut.
“Jangan coba-coba menjualnya, pasti akan menimbulkan masalah nantinya,” pungkas Pambudi. (apo/buz).
Load more