GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penipuan Berkedok Jual Jenglot Sakti di Parangtritis Ditangkap Polisi

Pria berinisial HH (48) asal Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan yang belakangan ini menempati kos di kawasan Depok Parangtritis Bantul Yogyakarta.
Senin, 21 Agustus 2023 - 23:49 WIB
Kapolsek Kretek AKP Haryanto tunjukkan barang bukti jenglot, Senin (21/8/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Bantul, tvOnenews.com -  Seorang pria berinisial HH (48) asal Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan yang belakangan ini menempati kos di kawasan Depok Parangtritis Bantul Yogyakarta dibekuk jajaran Polsek Kretek Bantul Yogyakarta.

Pelaku terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual jenglot seharga 17 juta rupiah. Pelaku memberikan iming-iming jika jenglot tersebut bisa meanarik uang dan melancarkan rezeki serta bisa kaya mendadak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SR (47) warga Karangmojo Gunungkidul yang menjadi korban penipuan melapor ke Polsek Kretek setelah melakukan ritual berualang kali menggunakan jenglot tersebut namun tidak pernah berhasil dan uang tidak pernah datang.

Sadar menjadi korban penipuan korban SR melapor ke Polsek Kretek dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

Dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, Kapolsek Kretek AKP Haryanto menjelaskan kronologis penipuan bermodus jual jenglot sakti tersebut. Dijelaskan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Kompleks Topeng Mas  Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, korban di tawari oleh HH pelaku supaya membeli barang berupa boneka Jenglot".

" pada saat menawari barang tersebut kepada korban, pelaku mengatakan atau memberikan iming-iming bahwa  jenglot tersebut bisa digunakan untuk menarik uang Gaib, akan memberikan kekayaan. Jenglot  tersebut bisa hidup jika dimandikan setiap malam Jumat," ungkap AKP Haryanto saat memberikan keterangan pers didampingi Kasi Humas Polres Iptu I Nengah Jeffry di Mapolres Bantul, Senin ( 21/8).

AKP Haryanto menambahkan setelah mendapatkan penjelasan pelaku, korban pun percaya dan  kemudian korban membeli jenglot  tersebut dengan harga 17 juta rupiah dan pembayaran dilakukan dengan dicicil sebanyak 3x pembayaran.

" pembayaran yang pertama  sejumlah  7 juta rupiah di bayar secara tunai pada hari Minggu taggal 16 Juli 2023, kemudian yang kedua sejumlah  3 juta rupiah dibayar secara tunai pada tanggal 26 Juli 2023. Pembayaran terakhir 7 juta dengan cara  transfer di BRI Link pada tanggal 29 Juli 2023," terang AKP Haryanto.

Pada waktu itu, imbuh AKP Haryanto pelaku mengatakan untuk menarik uang gaib tersebut korban harus melakukan ritual. Yakni Jenglot di mandikan dengan kembang tujuh rupa menggunakan air zam-zam dan dupa kembang melati setiap malam Jumat. Setelah ritual nantinya uang gaib itu akan datang sendiri.

" Setelah mendapatkan penjelasan dari pelaku, korban pun melakukan ritual sesuai arahan dari pelaku. Namun ternyata setelah melakukan ritual sebanyak 3 kali, jenglot tidak hidup dan uang tidak ada sama sekali. Dari situlah korban merasa di tipu oleh pelaku kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kretek," paparnya.

Jajaran Polsek Kretek setelah menerima laporan kasus penipuan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HH di kawasan Kretek Bantul Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Kepada pelaku dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Haryanto. (ssn/buz) 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Trend Terpopuler: Netizen Kaget Sherly Tjoanda Pakai Sabuk Hitam Taekwondo, hingga Pesan Terakhir Alvino Sebelum Meninggal

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengenakan sabuk hitam taekwondo. Pesan terakhir anak bungsu dari keluarga tewas di Glamping Temanggung, Alvino Evan Hakim
DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

DPR Singgung Prabowo Saat Intruksikan Sekolah Wajib Ajarkan Bahasa Perancis

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani angkat bicara terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa seluruh sekolah wajib mengajarkan Bahasa Perancis kepada siswa.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

News Terpopuler: Polisi Curigai Penyebab Lain Tewasnya Keluarga di Glamping Temanggung, hingga Daging Kurban Dijual Viral

Polisi mencurigai penyebab lain dari kematian keluarga di Glamping Temanggung. Hingga, pedagang menjual daging kurban membuat media sosial heboh dan viral.
Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis Etik Ombudsman Dapati Belasan Laporan Terkait Hery Sutanto

Majelis etik Ombudsman RI menyebut ada belasan dugaan kasus hukum maupun etik dengan terlapor Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman nonaktif.

Trending

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Diabaikan Belgia dan Belanda ke Piala Dunia 2026, Ini Alasan Pascal Struijk Masih Enggan Bela Timnas Indonesia

Begini alasan Pascal Struijk setelah masih enggan menjawab tawaran bela Timnas Indonesia meski sudah fix tak masuk skuad Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026.
Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia Tak Habis Pikir dengan Insiden Pawai Juara Persib Bandung, Soroti Aksi Merugikan Pemain dan Pelatih

Media Malaysia, Stadium Astro menyoroti berbagai insiden saat mewarnai pawai perayaan Persib Bandung juara Super Leaguue 2025-2026 dan cetak sejarah Three-Peat.
KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

KPK Sebut Fadia Arafiq Intervensi Pegawai Outsourcing Untuk Memilihnya di Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Fadia Arafiq turut intervensi tenaga kerja outsourcing untuk memilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei: Tersisa Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Main Siang Ini

Jadwal Singapura Open 2026, Sabtu 30 Mei di mana akan ada dua wakil Indonesia tersisa yakni Alwi Farhan dan Fajar/Fikri yang akan berlaga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT