News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penipuan Berkedok Jual Jenglot Sakti di Parangtritis Ditangkap Polisi

Pria berinisial HH (48) asal Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan yang belakangan ini menempati kos di kawasan Depok Parangtritis Bantul Yogyakarta.
Senin, 21 Agustus 2023 - 23:49 WIB
Kapolsek Kretek AKP Haryanto tunjukkan barang bukti jenglot, Senin (21/8/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Bantul, tvOnenews.com -  Seorang pria berinisial HH (48) asal Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan yang belakangan ini menempati kos di kawasan Depok Parangtritis Bantul Yogyakarta dibekuk jajaran Polsek Kretek Bantul Yogyakarta.

Pelaku terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual jenglot seharga 17 juta rupiah. Pelaku memberikan iming-iming jika jenglot tersebut bisa meanarik uang dan melancarkan rezeki serta bisa kaya mendadak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SR (47) warga Karangmojo Gunungkidul yang menjadi korban penipuan melapor ke Polsek Kretek setelah melakukan ritual berualang kali menggunakan jenglot tersebut namun tidak pernah berhasil dan uang tidak pernah datang.

Sadar menjadi korban penipuan korban SR melapor ke Polsek Kretek dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

Dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, Kapolsek Kretek AKP Haryanto menjelaskan kronologis penipuan bermodus jual jenglot sakti tersebut. Dijelaskan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Kompleks Topeng Mas  Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, korban di tawari oleh HH pelaku supaya membeli barang berupa boneka Jenglot".

" pada saat menawari barang tersebut kepada korban, pelaku mengatakan atau memberikan iming-iming bahwa  jenglot tersebut bisa digunakan untuk menarik uang Gaib, akan memberikan kekayaan. Jenglot  tersebut bisa hidup jika dimandikan setiap malam Jumat," ungkap AKP Haryanto saat memberikan keterangan pers didampingi Kasi Humas Polres Iptu I Nengah Jeffry di Mapolres Bantul, Senin ( 21/8).

AKP Haryanto menambahkan setelah mendapatkan penjelasan pelaku, korban pun percaya dan  kemudian korban membeli jenglot  tersebut dengan harga 17 juta rupiah dan pembayaran dilakukan dengan dicicil sebanyak 3x pembayaran.

" pembayaran yang pertama  sejumlah  7 juta rupiah di bayar secara tunai pada hari Minggu taggal 16 Juli 2023, kemudian yang kedua sejumlah  3 juta rupiah dibayar secara tunai pada tanggal 26 Juli 2023. Pembayaran terakhir 7 juta dengan cara  transfer di BRI Link pada tanggal 29 Juli 2023," terang AKP Haryanto.

Pada waktu itu, imbuh AKP Haryanto pelaku mengatakan untuk menarik uang gaib tersebut korban harus melakukan ritual. Yakni Jenglot di mandikan dengan kembang tujuh rupa menggunakan air zam-zam dan dupa kembang melati setiap malam Jumat. Setelah ritual nantinya uang gaib itu akan datang sendiri.

" Setelah mendapatkan penjelasan dari pelaku, korban pun melakukan ritual sesuai arahan dari pelaku. Namun ternyata setelah melakukan ritual sebanyak 3 kali, jenglot tidak hidup dan uang tidak ada sama sekali. Dari situlah korban merasa di tipu oleh pelaku kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kretek," paparnya.

Jajaran Polsek Kretek setelah menerima laporan kasus penipuan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HH di kawasan Kretek Bantul Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Kepada pelaku dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Haryanto. (ssn/buz) 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update, Empat Tersangka Kasus Rudapaksa terhadap Korban Remaja Perempuan di Sampang Diamankan Polisi

Update, Empat Tersangka Kasus Rudapaksa terhadap Korban Remaja Perempuan di Sampang Diamankan Polisi

Kasus rudapaksa menimpa seorang remaja perempuan yang melibatkan dua puluh tujuh pelaku terus dikembangkan oleh aparat kepolisian Mapolres Sampang, Madura.
Lapor Prabowo di Istana, Bahlil Pastikan Stok BBM Aman hingga Akhir 2026

Lapor Prabowo di Istana, Bahlil Pastikan Stok BBM Aman hingga Akhir 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, pasokan BBM nasional tetap dalam kondisi aman meski di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap distribusi energi.
10 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Anak Nasional ke-42 tahun 2026, cocok dijadikan caption di media sosial.
Daftar 11 Kepala Daerah yang Tejaring KPK Akibat Korupsi di Tahun 2026

Daftar 11 Kepala Daerah yang Tejaring KPK Akibat Korupsi di Tahun 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penangkapan terhadap Kepala Daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Hari Ini YTR Korban Taufik Hidayat Jalani Operasi Restrukturisasi Wajah, Begini Penjelasan Tante Yuvita

Hari Ini YTR Korban Taufik Hidayat Jalani Operasi Restrukturisasi Wajah, Begini Penjelasan Tante Yuvita

Operasi restrukturisasi wajah pada YTR merupakan prosedur medis atau estetika yang bertujuan untuk memperbaiki, membentuk ulang, atau meremajakan struktur
PT Pegadaian (Persero) menjadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA), Siap Mengintegrasikan Ekosistem Emas di Indonesia

PT Pegadaian (Persero) menjadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA), Siap Mengintegrasikan Ekosistem Emas di Indonesia

Selfie Dewiyanti yang merupakan Direktur Pemasaran, Penjualan & Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) secara resmi terpilih dan disahkan sebagai Ketua Umum IBMA.

Trending

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

Pasalnya surat dinas yang beredar di media sosial, Dody Hanggodo tampak memboyong anak dan istrinya mendampingi perjalanan dinas ke Amerika Serikat tersebut.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Dugaan penculikan terhadap atlet golf putri Jesslyn Wijaya Lay yang dilaporkan terjadi saat korban menghadiri perayaan ulang tahun keluarganya di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat tengah disidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Argentina Terancam Sanksi FIFA usai Kericuhan di Final Piala Dunia 2026, Leandro Paredes Berpotensi Absen Bela Albiceleste

Argentina Terancam Sanksi FIFA usai Kericuhan di Final Piala Dunia 2026, Leandro Paredes Berpotensi Absen Bela Albiceleste

Kekalahan Argentina dari Spanyol pada final Piala Dunia 2026 belum benar-benar berakhir. Kini, Albiceleste kembali menghadapi ancaman hukuman baru dari FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT