News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miniatur Lokomotif Uap Terbesar di Indonesia Dipamerkan di Stasiun Yogyakarta

Stasiun Yogyakarta menjadi tempat ketiga yang dikunjungi miniatur lokomotif uap DD5208. Dipamerkan mulai Kamis, 7 September 2023 hingga 28 September 2023.
Jumat, 8 September 2023 - 10:18 WIB
Miniatur lokomotif terbesar dipamerkan di Stasiun Yogyakarta, Kamis 7 September - 28 Desember 2023
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Stasiun Yogyakarta menjadi tempat ketiga yang dikunjungi miniatur lokomotif uap DD5208. Miniatur lokomotif ini awalnya dipamerkan selama satu bulan di Lawang Sewu, Semarang, pada tanggal 3-29 Juli 2023 setelah penganugerahan rekor MURI pada 2 Juli 2023 dan Stasiun Surabaya Gubeng pada tanggal 4 - 28 Agustus 2023 lalu.

Miniatur lokomotif ini proses pencetakannya berlangsung di Stasiun Semarang Tawang, merupakan hasil kerjasama Bank Jateng dengan 3D Zaiku Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kahumas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo menjelaskan, di Stasiun Stasiun Yogyakarta Tugu, miniatur dengan panjang sekitar 6 meter dengan lebar 80 sentimeter ini dipajang di gedung utama sebelah timur timur, tepatnya setelah boarding gate dan face recognition boarding gate yang berada di antara peron utara dan selatan.

"Berbeda dengan di Lawang Sewu maupun di Stasiun Surabaya Gubeng, miniatur lokomotif uap DD5208 tidak ditutupi dengan etalase, namun miniatur terbuka sehingga pengunjung dapat dengan lebih jelas melihat detail dari miniatur lokomotif," jelas Franoto.

Franoto menambahkan Miniatur lokomotif DD5208 ini memiliki skala 1:4, di mana proses pembuatan miniatur lokomotif ini diawali dengan menggambar 3D modeling tanpa blueprint selama 4 bulan dan hanya dengan melihat referensi foto dan video.

Proses tersebut menghasilkan 1.996 komponen yang selanjutnya dirakit hingga menghasilkan bentuk lokomotif DD52 secara utuh.

Lokomotif uap DD52 adalah salah satu jenis lokomotif uap artikulasi “Mallet” dengan ukuran terbesar yang pernah beroperasi di Indonesia. Lokomotif DD52 memiliki panjang 20.792 mm, dengan bobot 136 ton beserta tender dan mampu berjalan dengan kecepatan maksimum 50 km/jamam.

"Lokomotif ini didatangkan sebanyak 10 unit oleh perusahaan kereta api milik negara, Staatsspoorwegen (SS) sepanjang tahun 1923-1924 dari tiga pabrikan berbeda di Benua Eropa," terangnya.

Tiga lokomotif pertama merupakan buatan Hannoversche Maschinenbau AG (Hanomag), Hanover, Jerman. Tiga lokomotif berikutnya merupakan buatan Sächsische Maschinenfabrik vormals Richard Hartmann, Chemnitz, Jerman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, empat lokomotif terakhir merupakan buatan Nederlandsche Fabriek van Werktuigen en Spoorwegmaterieel (Werkspoor), Amsterdam, Belanda.

Menurut EVP Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, pada dekade 1970an, hanya tersisa dua lokomotif yaitu DD5203 dan DD5208 yang siap operasi. Kedua lokomotif ini beroperasi hingga pertengahan 1970an, dengan keduanya pada akhirnya dibesituakan di akhir 1970an.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT