" Berbekal informasi tersebut, pada hari selasa, 12 September 2023 sekira sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan tersangka a.n Sdr. AAD berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit iPhone seri 11. Kami menangkap pelaku di dekat rumahnya yang kemudian mencari barang bukti lainnya yang dijual tersangka kepada seseorang di wilayah sewon. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 24 juta rupiah. Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sewon untuk tindak lanjut," terang AKP Hanung.
Dari keterangan pelaku, imbuh AKP Hanung, satu unit iPhone 13 telah berhasil dijual seharga Rp3,9 juta secara online.
" Modusnya yang dilakukan pelaku membawa kabur iPhone tersebut karena akun ojek online tersebut bukan atas nama pelaku tetapi menyewa akun ojol milik orang lain secara online. Selanjutnya dipakai untuk menggelapkan barang tersebut," kata Kapolsek Sewon AKP Hanung.
Lebih lanjut dijelaskan kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya secara spontan. Dia sangat menyesal telah melakukan penggelapan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Hanung Tri Widayanto. (ssn/buz)
Load more