Sleman, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni NA (32) warga Jakarta dan JN (59) asal Purwakarta, yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, terbongkarnya kasus ini merupakan hasil kerja sama Polda DIY, Imigrasi Yogyakarta, dan BP3MI DIY.
"Modus operandinya bahwa tersangka melakukan ini adalah tersangka bisa memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan cepat, tanpa melalui proses yang sah melalui BP3MI. Kemudian tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri setelah sampai ke negara tujuan," kata dia saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
Peristiwa ini terbongkar berawal dari ditundanya keberangkatan empat orang yang akan terbang menuju Singapura dari Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada 21 Oktober 2023. Mereka adalah NS (41) warga Purwakarta, RN (37) warga Bekasi, tersangka NA dan anaknya berinisial FN yang masih berusia 6 tahun.
Belakangan diketahui bahwa NS dan RN merupakan korban TPPO. Mereka akan diberangkatkan menuju Qatar untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
"Mereka berangkat dari YIA ini karena menurut mereka di YIA ada celah. Tetapi rupanya kesigapan dari petugas membuat mereka gagal terbang dan kemudian diamankan," ujar Tri Panungko.
Dirinya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap NA kemudian diketahui ada keterlibatan JN. Pelaku JN kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda DIY.
Adapun peran tersangka NA adalah sebagai penampung calon PMI, sekaligus orang yang memberangkatkan calon PMI, serta mencarikan agen di Qatar.
"JN perannya adalah mencari calon Pekerja Migran Indonesia, mensponsori awal calon Pekerja Migran Indonesia, dan juga mencarikan paspor calon Pekerja Migran Indonesia," terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti 4 buku paspor, satu lembar visa, satu lembar fotocopy tiket pesawat tujuan Singapura, satu unit ponsel, dan dua lembar bukti pengiriman uang.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Najarudin Safaat menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi Bandara YIA. Saat itu terdapat ketidaksesuaian antara keterangan isi paspor dengan keterangan lisan dari mereka yang mau berangkat.
"Kami juga melakukan profiling, sehingga kami meyakini ada hal mencurigakan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY Tonny Chriswanto menyampaikan bahwa keberangkatan PMI ke luar negeri sudah ada aturannya.
"Sehingga semua prosedur itu harus dipenuhi. Ini juga berfungsi untuk melindungi para pekerja migran itu sendiri," pungkasnya. (apo/buz).
Load more