Yogyakarta, tvOnenews.com - Munculnya limbah semacam gumpalan lemak pada Saluran Air Limbah (SAL) di utara kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta langsung mendapat perhatian Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Kamis (9/11/2023).
Tim Forpi Kota Yogyakarta yang turun ke lapangan memantau langsung di lokasi mendorong adanya pengelolaan limbah secara mandiri yang representatif bagi pengusaha kuliner atau rumah makan khususnya yang menghasilkan limbah tergolong besar.
"Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi bagi pengusaha kuliner yang memiliki itikad baik dengan membuat pengelolaan limbah secara mandiri," ujar Baharuddin Kamba, salah satu anggota Forpi.
Selain itu pengawasan secara rutin terkait SAL yang ada di Kota Yogyakarta. Mengingat akan memasuki musim penghujan. Apabila ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas ditegakkan tanpa pandang bulu.
Menurut Kamba, pembersihan terus dilakukan oleh sejumlah pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemerintah Yogyakarta pada dua SAL yang ada di Jalan AM Sangaji, Jetis, Yogyakarta.
"Menurut seorang karyawan pada salah satu resto yang berada dekat SAL mengatakan pihaknya sedang membuat saluran limbah buangan. Ada dua titik yang sedang dibuat dihalaman resto tersebut," ujar Kamba.
Rencana nantinya limbah yang berasal dari resto tersebut sudah tidak dibuang di SAL milik DPUPK Kota Yogyakarta yang selama ini dibuang.
Informasi yang menarik dari karyawan tersebut mengaku pihak resto mengeluarkan uang sebesar Rp. 20 juta untuk biaya PENYAMBUNGAN SAL yang tidak jauh dari lokasi resto. Uang tersebut diberikan pada sekitar tahun 2020 bersamaan penataan kabel yang semrawut di kawasan Tugu Pall Putih Yogyakarta.
Dirinya mengaku ada kwitansinya. Kwitansi tersebut dibawa oleh owner saat ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersamaan menghadiri panggilan oleh pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.
Informasi yang Forpi Kota Yogyakarta dapatkan ada tiga pemilik resto kuliner atau makanan yang dipanggil untuk diklarifikasi oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. Semuanya hadir.
"Forpi Kota Yogyakarta akan menelusuri perihal informasi uang Rp. 20 juta tersebut. Apakah merupakan biaya resmi yang ditetapkan melalui aturan atau termasuk pungutan liar (pungli). Forpi Kota Yogyakarta akan mendalami informasi tersebut," pungkas Kamba. (nur/buz)
Load more