"Yang ganti motor udah. Tapi yang Rp 50 juta saya bilang gak bisa karena terlalu tidak manusiawi buat saya," ungkap Sulistyawati.
Selain dirinya, sidang juga menghadirkan Meizi Purwanto (34), pengendara motor matic yang menjadi korban selamat dalam kecelakaan maut tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Evi Nurul Hidayati menuntut terdakwa dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"JPU menuntut terdakwa Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dikumulatifkan atau disatukan dengan pasal yang mengakibatkan luka berat yaitu Pasal 310 ayar 3," ujar Evi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Gilang Pramana Seta menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi.
Kendati demikian, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk meringankan kliennya.
Terkait ganti rugi biaya sekolah anak korban, Gilang mewakili keluarga terdakwa menyampaikan keberatan dengan permintaan istri korban tersebut.
Load more