"Keluarga terdakwa merasa keberatan karena nilainya di luar kemampuan keluarga," kata Gilang.
Disampaikannya, pihak keluarga terdakwa sebenarnya sudah komunikasi kepada keluarga korban. Terdakwa juga sudah beriktikad baik untuk mengganti biaya sepeda motor korban dan menawarkan uang senilai Rp 50 juta. Namun saat itu, uang belum dapat diterima oleh keluarga korban.
Kecelakaan maut yang melibatkan mobil, dua sepeda motor dan mikrobus terjadi di Jalan Sutijab, Wates, Kabupaten Kulon Progo pada 3 Agustus lalu.
Mobil berplat AB 1976 VC yang dikemudikan oleh Aditya, warga Girimulyo menabrak dua sepeda motor berplat AB 2451 SC dan AB 4263 QC yang dikendarai oleh Sadmoko dan Meizi yang merupakan warga Wates. Saat itu, korban Sadmoko selepas olahraga pagi hendak ke Pasar Wates untuk berbelanja kebutuhan warung makannya.
Kemudian setelah menabrak kedua motor tersebut, mobil kembali menabrak mikrobus berplat AB 7385 AC yang tengah berhenti di dekat trafic light Pasar Wates.
Dari insiden ini, kedua pengendara motor mengalami luka sehingga harus dirawat di RSUD Wates.
Namun beberapa hari dirawat di rumah sakit, salah satu pengendara motor bernama Sadmoko yang merupakan eks pemain PSIM Jogja era 90-an dinyatakan meninggal dunia.
Load more