News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satpol PP Lakukan Penertiban APK Pemilu 2024 di Sepanjang Sumbu Filosofi Yogyakarta

Jelang Pemilu 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP terus melakukan penertiban pelanggaran reklame terutama di sepanjang Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Senin, 27 November 2023 - 08:24 WIB
Petugas Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang sumbu filosofi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Jelang Pemilu 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP terus melakukan penertiban pelanggaran reklame terutama di sepanjang Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, penertiban ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang  alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengajak kepada seluruh peserta pemilu untuk mempelajari, memahami dan menyampaikan apa yang ada di Perwal No 75 sampai ke para relawan. Terutama larangan pemasangan APK ini berada di Sumbu Filosofi," jelas Octo, Minggu (26/11)

Dalam aturan terutama pada Bab 3 pasal 5 menyebutkan beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan. 

Saat ini, ada beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta  yang juga menjadi larangan pemasangan APK seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan.

Kemudian Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame.

"Walaupun belum banyak ditemui pelanggaran reklame di Sumbu Filosofi, Octo berharap, pemasangan reklame dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga Kota Yogyakarta dalam menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib," jelas Octo.

Pihaknya menambahkan, Pemkot Yogyakarta akan memfasilitasi baik dari sarana prasarana dan personil untuk melaksanakan penertiban. Tentunya dengan rekomendasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Octo mengatakan, reklame yang sudah dinyatakan melanggar dan dicopot ini bisa diambil kembali dengan mengikuti ketentuan yang ada.

"Bahwasannya para pemilik reklame bisa mengambil kembali barangnya di Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendapatkan surat izin pengambilan, baru kemudian sampaikan ke penanggung jawab di gudang untuk bisa diambil. Tetapi jika ingin dipasang kembali sesuaikan dengan prosedur yang ada, jika terbukti tidak berizin maka tetap akan kita lepas lagi,"ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT