Tindakan pemungutan tarif menyalahi aturan dapat dilaporkan kepada Dishub Kota Yogyakarta dengan disertai bukti dan saksi.
"Lokasinya harus jelas karena penanganan perbuatan melawan hukum prosesnya harus ada saksi, harus ada bukti. Tanpa ada saksi dan bukti, kalau disidangkan ya tidak laku," kata dia. (Ant/Dan)
Load more