News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenaikan UMK 2024 Paling Kecil se-DIY, Ini Penjelasan Wabup Gunungkidul

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta telah ditetapkan sebesar Rp 2.188.041,00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023 senilai Rp 2.049.266,00.
Jumat, 1 Desember 2023 - 15:04 WIB
Wabup Gunungkidul, Heri Susanto menjelaskan alasan kenaikan UMK 2024 di wilayahnya terkecil se-DIY, Kamis (30/11/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Gunungkidul, tvOnenews.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta telah ditetapkan sebesar Rp 2.188.041,00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023 senilai Rp 2.049.266,00.

Kendati demikian, kenaikan UMK 2024 di Bumi Handayani tersebut paling kecil dibandingkan Kabupaten/Kota lain di DIY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti Kota Yogyakarta Rp 2.492.997 naik 7,24 persen atau setara Rp 168.221,49; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 naik Rp 7,25 persen atau setara Rp 156.457,7; Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 naik 7,26 persen atau setara Rp 150.024,18 dan Kabupaten Kulon Progo 2.207.736,95 naik 7,67 persen atau setara Rp 157.289,80.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp 2.188.041,00 telah melalui berbagai pertimbangan. Di satu sisi tidak memberikan beban bagi pengusaha. Di sisi lain memberikan ruang bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Bagian dari upaya kesepakatan bersama. Karena tumbuh kembangnya ekonomi suatu wilayah tidak serta merta dari tuntutan pekerja," katanya kepada awak media di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi 2022 Kabupaten Gunungkidul dikisaran 5,38 persen.

Heri berharap, kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul 6,77 persen tetap menjaga keberlanjutan investasi di wilayahnya.

"Kami ingin menjaga sustainable baik daya beli masyarakat dan kemampuan pengusaha dalam mendorong agar investasi tetap tumbuh di Gunungkidul," tutur Heri.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyampaikan, kenaikan UMK 2024 di DIY diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024," tegas Heri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha juga wajib menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT