Sleman, tvOnenews.com - Sebanyak sembilan lapangan dan stadion di Kabupaten Sleman dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024. Bahkan tak hanya di dalam lapangan dan stadion, tapi lokasi di sekitarnya juga dilarang untuk kampanye terbuka atau rapat umum.
"Gak bisa, sudah tidak bisa, sudah kita tetapkan itu (9 lapangan). Sudah kita larang gak boleh, kita lock sudah gak bisa," kata Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman, Huda Al Amna, Selasa (5/12/2023).
Ke sembilan tempat tersebut antara lain, Lapangan Denggung, Pemda Sleman, Sendangadi, Lumbungrejo, dan Raden Ronggo. Kemudian Stadion Tridadi, GOR Pangukan, GOR Klebengan, serta Stadion Maguwoharjo.
Huda menyampaikan, larangan penggunaan sembilan lokasi untuk kampanye tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk usulan dari masyarakat bawah yang menghendaki agar lokasi tersebut tidak dijadikan tempat kampanye terbuka.
Selain itu, ada juga pertimbangan untuk menghindari kemacetan di jalan raya. Apalagi beberapa lapangan seperti Denggung, Lumbungrejo, Sendangadi, dan Raden Ronggo berada tepat di pinggir jalan nasional.
"Salah satu lapangan kita sebut aja Sendangadi itu di jalan nasional, evaluasi dari pelaksanaan-pelaksanaan yang sebelumnya kita sudah tahu semua," ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Huda, larangan penggunaan sembilan lapangan dan stadion itu juga sebagai upaya menghindari potensi kerusuhan saat kampanye. Mitigasi ini diakui Huda penting dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gesekan dan chaos.
Load more