GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Zulhas Dilaporkan ke Polda DIY Buntut Video Pidatonya yang Menyinggung Gerakan dan Bacaan Shalat

Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKAMNU) melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda DIY, pada Sabtu (23/12/2023).
Minggu, 24 Desember 2023 - 00:30 WIB
Forum Kyai Kampung Nusantara melaporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY Sabtu (23/12/2023).
Sumber :
  • Andri Prasetiyo/tvOne

Sleman, tvOnenews.com - Sejumlah orang dari Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKAMNU) melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda DIY, Sabtu (23/12/2023). 

Zulhas dilaporkan sebagai buntut pidatonya yang menyinggung bacaan surat Al-Fatihah dan gerakan shalat tahiyat akhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator FORKAMNU Achmad Salim mengatakan, pernyataan Zulhas telah menyakiti hati umat muslim, termasuk dirinya.

"Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY," kata Ahmad Salim usai membuat laporan polisi.

Pendamping Hukum pelapor dari LBH Arya Wiraraja Keluarga Besar Madura Yogyakarta menjelaskan, ada tujuh pasal yang dilaporkan dalam perkara ini. 

Namun poin pentingnya ada dua, yakni terkait penistaan agama dan penyebaran berita bohong.

"Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujarnya.

Dirinya merinci, pasal yang dilaporkan terkait penistaan agama adalah Pasal 156a yang memiliki ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun. 

Kemudian Pasal 175, 176, 177, dan Pasal 503 KUHP yang masih berkaitan dengan penistaan agama.

Di samping itu, Zulhas juga dilaporkan terkait penyebaran berita bohong, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 45.

Mustofa menjelaskan alasan pihaknya memasukkan unsur berita bohong dalam laporannya kepada Zulhas. 

Sebab dalam pidatonya Zulhas menyebut bahwa sekarang di beberapa tempat umat muslim tidak lagi mengucapkan kata 'amin' seusai imam shalat membaca surat Al-Fatihah.

Kemudian pada saat tahiyat akhir, mereka tidak menjulurkan satu jari telunjuk, tapi dua jari yakni telunjuk dan jari tengah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Zulhas tidak menyebutkan waktu dan lokasinya, sehingga patut diduga merupakan berita bohong.

"Pembuktian kita sederhana, ini kapan kejadiannya, di mana dan buktinya apa. Kalau tidak maka jelas unsur perbuatan bohong itu sangat jelas terasa dan ancaman hukumannya 10 tahun," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri UMKM Bakal Temui Ojol dan Aplikator Serap Aspirasi untuk Perpres Ojol

Menteri UMKM Bakal Temui Ojol dan Aplikator Serap Aspirasi untuk Perpres Ojol

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya akan menemui komunitas ojek online (ojol) dan aplikator untuk menyerap aspirasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) tantang Ojol.
PSSI Pasang Badan untuk Justin Hubner, Ingatkan ada Seruan FIFA untuk Lindungi Timnas Indonesia dari Bully di Internet

PSSI Pasang Badan untuk Justin Hubner, Ingatkan ada Seruan FIFA untuk Lindungi Timnas Indonesia dari Bully di Internet

Usai kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Justin Hubner mendapatkan serangan siber dari netizen internasional
Korban Meninggal dalam Gempa NTT Jadi 70 Orang, Ratusan Orang Mengalami Luka

Korban Meninggal dalam Gempa NTT Jadi 70 Orang, Ratusan Orang Mengalami Luka

Basarnas mencatat 70 orang meninggal dan 132 luka-luka akibat tragedi gempa NTT. Tim SAR saat ini masih menyisir wilayah terdampak dan memperkuat layanan kesehatan.
3 Shio Diprediksi Beruntung Soal Cinta pada 19 Agustus 2026, Kerbau Menarik Perhatian

3 Shio Diprediksi Beruntung Soal Cinta pada 19 Agustus 2026, Kerbau Menarik Perhatian

Ramalan cinta shio pada 19 Agustus 2026 mengungkap 3 shio yang diprediksi paling beruntung soal asmara, satu di antaranya berhasil menarik perhatian orang.
Raja Juli Antoni: 13 PBPH Kena Teguran, 9 Kasus Karhutla Masih Diproses

Raja Juli Antoni: 13 PBPH Kena Teguran, 9 Kasus Karhutla Masih Diproses

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan terdapat sembilan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini dalam proses penegakan hukum.
BPK dorong Penguatan Tata Kelola Kemenkum Tuju Government 5.0

BPK dorong Penguatan Tata Kelola Kemenkum Tuju Government 5.0

Kementerian Hukum (Kemenkum) dinilai mampun bertransformasi dengan sejumlah perkuatan dalam tata kelola kelembagaaannya.

Trending

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Bung Ropan Resmi Umumkan Garuda Calling, Timnas Indonesia Diklaim Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026

Dari 26 pemain yang disebut, Bung Ropan mengungkapkan kejutan terbesar dengan absennya bek sekaligus kapten kedua Timnas Indonesia, Rizky Ridho.
Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat Peringati HUT ke-81 RI, Warga Paniai Berbondong-bondong Kibarkan Merah Putih di Bukit Gobairo

Semangat memperingati HUT ke-81 RI tetap terasa kuat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap Hoki, 5 Zodiak ini Diprediksi Ketiban Keberuntungan Tak Terduga Besok 19 Agustus 2026

Siap-siap jadi hoki! 5 zodiak ini diprediksi bakal ketiban keberuntungan tak terduga pada 19 Agustus 2026. Mulai dari rezeki, karier, hingga peluang baru.
Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Ricuh Bendera Bulan Bintang, Yusril Minta Aceh Kembali Tenang: Tugas Kita Bersama Perbaiki Ini

Pemerintah menegaskan persoalan yang muncul di Aceh perlu diselesaikan melalui dialog dan kerja sama, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Meski Sambil Gemetaran, Satpam UIN Sumut Rela Panjat Tiang Bendera demi Selamatkan Upacara HUT RI ke-81

Satpam UIN Sumut Bayu Andrian nekat panjat tiang bendera meski gemetaran setelah tali terlepas saat upacara HUT RI ke-81. Aksinya menuai apresiasi.
Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia Disorot Klub Top Eropa, Klaim Penggawa Garuda Akan Pecahkan Rekor di Liga Champions: Sejarah Baru!

Timnas Indonesia mendapat sorotan dari Lille setelah Calvin Verdonk diklaim bakal menjadi pemain pertama berstatus WNI yang tampil di fase liga Liga Champions.
Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Ole Romeny dan Justin Hubner Bakal Punya Rekan Baru? Pemain yang Batal Bela Timnas Indonesia Ini Diincar Fortuna Sittard

Pemain yang batal bela Timnas Indonesia berpotensi jadi rekan setim bagi Ole Romeny dan Justin Hubner setelah sang pemain diisukan masuk radar Fortuna Sittard.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT