GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Zulhas Dilaporkan ke Polda DIY Buntut Video Pidatonya yang Menyinggung Gerakan dan Bacaan Shalat

Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKAMNU) melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda DIY, pada Sabtu (23/12/2023).
Minggu, 24 Desember 2023 - 00:30 WIB
Forum Kyai Kampung Nusantara melaporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY Sabtu (23/12/2023).
Sumber :
  • Andri Prasetiyo/tvOne

Sleman, tvOnenews.com - Sejumlah orang dari Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKAMNU) melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda DIY, Sabtu (23/12/2023). 

Zulhas dilaporkan sebagai buntut pidatonya yang menyinggung bacaan surat Al-Fatihah dan gerakan shalat tahiyat akhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator FORKAMNU Achmad Salim mengatakan, pernyataan Zulhas telah menyakiti hati umat muslim, termasuk dirinya.

"Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY," kata Ahmad Salim usai membuat laporan polisi.

Pendamping Hukum pelapor dari LBH Arya Wiraraja Keluarga Besar Madura Yogyakarta menjelaskan, ada tujuh pasal yang dilaporkan dalam perkara ini. 

Namun poin pentingnya ada dua, yakni terkait penistaan agama dan penyebaran berita bohong.

"Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujarnya.

Dirinya merinci, pasal yang dilaporkan terkait penistaan agama adalah Pasal 156a yang memiliki ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun. 

Kemudian Pasal 175, 176, 177, dan Pasal 503 KUHP yang masih berkaitan dengan penistaan agama.

Di samping itu, Zulhas juga dilaporkan terkait penyebaran berita bohong, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 45.

Mustofa menjelaskan alasan pihaknya memasukkan unsur berita bohong dalam laporannya kepada Zulhas. 

Sebab dalam pidatonya Zulhas menyebut bahwa sekarang di beberapa tempat umat muslim tidak lagi mengucapkan kata 'amin' seusai imam shalat membaca surat Al-Fatihah.

Kemudian pada saat tahiyat akhir, mereka tidak menjulurkan satu jari telunjuk, tapi dua jari yakni telunjuk dan jari tengah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Zulhas tidak menyebutkan waktu dan lokasinya, sehingga patut diduga merupakan berita bohong.

"Pembuktian kita sederhana, ini kapan kejadiannya, di mana dan buktinya apa. Kalau tidak maka jelas unsur perbuatan bohong itu sangat jelas terasa dan ancaman hukumannya 10 tahun," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BMKG Prediksi Sebagian Besar Kota di Indonesia Hujan Ringan Pada Jumat

BMKG Prediksi Sebagian Besar Kota di Indonesia Hujan Ringan Pada Jumat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan, Geofisika (BMKG) mengatakan sebagian besar kota di Indonesia mengalami hujan ringan pada Jumat.
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Kronologi Ojol Serang dan Rusak Fasilitas Kampus UNM Makassar Diduga Akibat Rekan Pengemudi Alami Pemukulan oleh Mahasiswa

Kronologi Ojol Serang dan Rusak Fasilitas Kampus UNM Makassar Diduga Akibat Rekan Pengemudi Alami Pemukulan oleh Mahasiswa

Tak terima rekan pengemdi dipukuli, ratusan pengemudi ojek online (ojol) menyerang dan merusak fasilitas Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Pramono Resmikan Masjid Darul Jannah di Kompleks Wali Kota Jaksel, Telan Biaya hingga Rp42 Miliar

Pramono Resmikan Masjid Darul Jannah di Kompleks Wali Kota Jaksel, Telan Biaya hingga Rp42 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Masjid Darul Jannah di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, pada Kamis (5/3/2026).
‎Demi Tiket ke Asian Games 2026, Akhmad Basith dan Tiga Atlet Pemanah Indonesia Jalani Latihan Keras

‎Demi Tiket ke Asian Games 2026, Akhmad Basith dan Tiga Atlet Pemanah Indonesia Jalani Latihan Keras

Persiapan menuju Asian Games 2026 mulai dijalani dengan serius oleh para atlet panahan Indonesia
Komentar Berkelas Raymond/Joaquin Usai Kembali Kalahkan Fajar/Fikri di 16 Besar All England

Komentar Berkelas Raymond/Joaquin Usai Kembali Kalahkan Fajar/Fikri di 16 Besar All England

Raymond/Joaquin lolos ke perempatfinal All England 2026 usai memenangi perang saudara atas Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lewat skor 8-21, 21-14, 21-16

Trending

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Febri Hariyadi dipinjamkan ke Persis Solo setelah gagal bersaing di Persib Bandung. Peminjaman ini justru membuat Febri Hariyadi menyelesaikan Super League 2025-2026 lebih cepat. 
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Kandang Persib Boncel dan Jerawatan? Bos Adhitia Putra Herawan Ungkap Fakta Mengejutkan Atas Rumput Lapangan Stadion GBLA

Kandang Persib Boncel dan Jerawatan? Bos Adhitia Putra Herawan Ungkap Fakta Mengejutkan Atas Rumput Lapangan Stadion GBLA

Persib Bandung pun memiliki tren positif di kandang dengan belum pernah kalah di ajang AFC dan menyapu bersih poin penuh di Super League selama tampil di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. 
Kronologi Awal Skandal Perselingkuhan Founder Nussa Rara Aditya Triantoro, Mantan Istri Akhirnya Bongkar Kisahnya

Kronologi Awal Skandal Perselingkuhan Founder Nussa Rara Aditya Triantoro, Mantan Istri Akhirnya Bongkar Kisahnya

Dibalik kesuksesan serial animasi Nussa Rara, kini produser eksekutif sekaligus foundernya, Aditya Triantoro diduga terlibat dengan skandal perselingkuhan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT