News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Zulhas Dilaporkan ke Polda DIY Buntut Video Pidatonya yang Menyinggung Gerakan dan Bacaan Shalat

Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKAMNU) melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda DIY, pada Sabtu (23/12/2023).
Minggu, 24 Desember 2023 - 00:30 WIB
Forum Kyai Kampung Nusantara melaporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY Sabtu (23/12/2023).
Sumber :
  • Andri Prasetiyo/tvOne

Sleman, tvOnenews.com - Sejumlah orang dari Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKAMNU) melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda DIY, Sabtu (23/12/2023). 

Zulhas dilaporkan sebagai buntut pidatonya yang menyinggung bacaan surat Al-Fatihah dan gerakan shalat tahiyat akhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator FORKAMNU Achmad Salim mengatakan, pernyataan Zulhas telah menyakiti hati umat muslim, termasuk dirinya.

"Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY," kata Ahmad Salim usai membuat laporan polisi.

Pendamping Hukum pelapor dari LBH Arya Wiraraja Keluarga Besar Madura Yogyakarta menjelaskan, ada tujuh pasal yang dilaporkan dalam perkara ini. 

Namun poin pentingnya ada dua, yakni terkait penistaan agama dan penyebaran berita bohong.

"Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujarnya.

Dirinya merinci, pasal yang dilaporkan terkait penistaan agama adalah Pasal 156a yang memiliki ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun. 

Kemudian Pasal 175, 176, 177, dan Pasal 503 KUHP yang masih berkaitan dengan penistaan agama.

Di samping itu, Zulhas juga dilaporkan terkait penyebaran berita bohong, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 45.

Mustofa menjelaskan alasan pihaknya memasukkan unsur berita bohong dalam laporannya kepada Zulhas. 

Sebab dalam pidatonya Zulhas menyebut bahwa sekarang di beberapa tempat umat muslim tidak lagi mengucapkan kata 'amin' seusai imam shalat membaca surat Al-Fatihah.

Kemudian pada saat tahiyat akhir, mereka tidak menjulurkan satu jari telunjuk, tapi dua jari yakni telunjuk dan jari tengah. 

Namun Zulhas tidak menyebutkan waktu dan lokasinya, sehingga patut diduga merupakan berita bohong.

"Pembuktian kita sederhana, ini kapan kejadiannya, di mana dan buktinya apa. Kalau tidak maka jelas unsur perbuatan bohong itu sangat jelas terasa dan ancaman hukumannya 10 tahun," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Zulhas untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya. 

Namun setelah 3x24 jam hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya terpaksa melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Sampai detik ini beliau tidak memberikan respon yang signifikan sehingga kami dengan sangat terpaksa sebagai warga negara yang baik agar di bawah tidak terjadi main hakim sendiri, kami serahkan sepenuhnya ke Polda DIY," pungkasnya. (apo/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat Ditunda Sementara: Tunggu Ekonomi Normal

Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat Ditunda Sementara: Tunggu Ekonomi Normal

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menyampaikan menunda tarik pajak bagi mereka yang memiliki kendaraan listrik.
UEFA Akhirnya Resmi Buka Suara soal Kontroversi Penalti di Liga Champions saat Arsenal Ditahan Atletico Madrid

UEFA Akhirnya Resmi Buka Suara soal Kontroversi Penalti di Liga Champions saat Arsenal Ditahan Atletico Madrid

Konfederasi Sepak Bola Eropa (UEFA) akhirnya resmi buka suara soal kontroversi penalti yang terjadi di pentas Liga Champions. Itu terjadi saat Arsenal ditahan Atletico Madrid dengan skor 1-1.
KOVO Resmi Umumkan Heungkuk Life Sebagai Sponsor Utama V League! Dominasi Pink Spiders di Liga Voli Korea Dimulai?

KOVO Resmi Umumkan Heungkuk Life Sebagai Sponsor Utama V League! Dominasi Pink Spiders di Liga Voli Korea Dimulai?

Federasi Voli Korea (KOVO) telah resmi mengumumkan Heungkuk Life pemilik klub Pink Spiders sebagai sponsor baru untuk gelaran V League untuk tiga musim kedepan
Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia dikelola dan dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. Kepala Negara menyampaikan bahwa praktik lama saat hasil kekayaan nasional tidak sepenuhnya dinikmati di dalam negeri tidak boleh terus berlanjut.
Susul AC Milan, Chelsea Resmi Umumkan Bakal Bertanding di GBK pada Agustus 2026

Susul AC Milan, Chelsea Resmi Umumkan Bakal Bertanding di GBK pada Agustus 2026

Chelsea menyusul AC Miland dengan mengumumkan bakal menggelar pertandingan di Indonesia pada Agustus 2026 mendatang.
Kondisi Finansial Zodiak, 1 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Kondisi Finansial Zodiak, 1 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 1 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT