Kulon Progo, tvOnenews.com - Sebanyak 38 laskar partai politik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendeklarasikan Kulon Progo tanpa knalpot blombongan (brong).
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan Polres Kulon Progo bersama laskar partai politik di Kulon Progo menyepakati pelaksanaan kampanye terbuka, koordinator atau ketua laskar bisa mengimbau kepada anggotanya tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot blombongan.
Knalpot brong ini sangat signifikan menjadi pemicu terjadi gesekan dengan warga atau pun dengan kelompok lain.
Load more