GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Relawan Jokowi Kembali Laporkan Butet Kartaredjasa ke Bawaslu DIY atas Dugaan Fitnah saat Kampanye

Butet Kartaredjasa kembali dilaporkan oleh Kelompok Relawan Jokowi yang tergabung dalam Arus Bawah Jokowi (ABJ). Kali ini Butet dilaporkan ke Bawaslu DIY.
Jumat, 2 Februari 2024 - 21:16 WIB
Kelompok Relawan Jokowi laporkan Butet Kartaredjasa ke Bawaslu DIY, Jumat (2/2/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Butet Kartaredjasa kembali dilaporkan oleh Kelompok Relawan Jokowi yang tergabung dalam Arus Bawah Jokowi (ABJ).

Kali ini, budayawan senior asal Yogyakarta tersebut dilaporkan ke Bawaslu DIY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Butet dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan fitnah saat kampanye akbar bertajuk 'Hajatan Rakyat 03' di Alun-Alun Wates, Kabupaten Kulon Progo pada 28 Januari lalu.

Pelaporan ke Bawaslu juga didampingi relawan Pro Jokowi (ProJo) dan relawan Jokowi lainnya serta relawan capres 02, Gibran Rakabuming Raka dan Bolone Mase.

Sekretaris DPP Arus Bawah Jokowi, Arie Nugroho menyebut, pernyataan yang kurang pantas diucapkan oleh budayawan senior tersebut saat berorasi dan berpantun. Butet dinilai tidak menyosialisasikan program pasangan calon (paslon) 03, Ganjar-Mahfud namun menebar kebencian dengan melontarkan umpatan untuk Jokowi.

"Yang (dipermasalahkan) saat pas pantun. Pas awal Pak Butet pembukaan dan setelahnya," kata Arie, Jumat (2/2/2024).

Seharusnya, Butet sebagai budayawan memberikan contoh yang elok bahasanya bukan malah mengumpat, mengolok-olok dan menghina paslon atau orang lain.

Arie juga menuding Butet mengajak peserta acara untuk membenci Jokowi dan membangun opini bahwa kedatangan sang presiden adalah membuntuti kampanye Ganjar.

Serta menebar fitnah bahwa paslon 02 menyebarkan survei palsu bayaran dan jika memang karena curang.

"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," ucapnya.

Barang bukti untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arie melanjutkan, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain untuk dipidananya sih monggo dari Bawaslu (yang menentukan)," ujar Arie.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Beckham Putra Bereaksi usai Rizky Ridho Klarifikasi Insiden Jambak yang Viral di Media Sosial, Sikap Pemain Persib Ini Jadi Sorotan

Beckham Putra Bereaksi usai Rizky Ridho Klarifikasi Insiden Jambak yang Viral di Media Sosial, Sikap Pemain Persib Ini Jadi Sorotan

Beckham Putra bereaksi usai Rizky Ridho klarifikasi insiden viral seusai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta. Sikapnya jadi sinyal keduanya tak bermasalah.
23 Kasus Positif Hantavirus di Indonesia, Jakarta dan DIY Jadi Wilayah Terbanyak

23 Kasus Positif Hantavirus di Indonesia, Jakarta dan DIY Jadi Wilayah Terbanyak

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Hantavirus setelah ditemukan 23 kasus positif di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
Keluarga Bupati Sitaro Datangi Komisi III DPR RI, Ajukan Permohonan Audiensi soal Proses Hukum

Keluarga Bupati Sitaro Datangi Komisi III DPR RI, Ajukan Permohonan Audiensi soal Proses Hukum

Keluarga Bupati Sitaro mengajukan audiensi ke Komisi III DPR RI terkait proses hukum dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.
Ini Pembagian Tugas Persib Bandung dan Borneo FC di Asia, Persija Tampil di ASEAN Club Championship?

Ini Pembagian Tugas Persib Bandung dan Borneo FC di Asia, Persija Tampil di ASEAN Club Championship?

Apa pun hasil di dua laga tersisa, Persib dan Borneo FC tak akan bisa disalip oleh Persija Jakarta yang sudah dipastikan berada di peringkat ketiga klasemen terakhir Super League 2025-2026. 
Sukses Catat Poin Pertamanya di F1 2026, Alex Albon Minta Williams Segera Tingkatkan Performa Mobil Musim Ini

Sukses Catat Poin Pertamanya di F1 2026, Alex Albon Minta Williams Segera Tingkatkan Performa Mobil Musim Ini

Alex Albon menegaskan Williams Racing tak boleh terus bergantung pada start yang bagus untuk bisa mendapatkan poin di F1 2026.
Rupiah Rp17.500 per Dolar AS, Bank Indonesia: Perang Timur Tengah dan Lonjakan Permintaan Dolar Jadi Biang Kerok

Rupiah Rp17.500 per Dolar AS, Bank Indonesia: Perang Timur Tengah dan Lonjakan Permintaan Dolar Jadi Biang Kerok

Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa tekanan terhadap mata uang rupiah meningkat tajam akibat kombinasi faktor eksternal dan domestik yang datang bersamaan.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT