News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU DIY Jawab Isu Penggelembungan Suara PSI di Beberapa Wilayah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menanggapi isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terjadi di beberapa wilayahnya.
Senin, 4 Maret 2024 - 17:35 WIB
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi ditemui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menanggapi isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terjadi di beberapa wilayahnya.

Seperti yang diunggah oleh akun X atau dulunya dikenal Twiiter lewat akun @overgassedmk12, dugaan penggelembungan suara antara plano model C Hasil DPR dan aplikasi Sirekap terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Sleman dan Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Intermezzo bentar, di Kabupaten Sleman, PSI mendapatkan suara terbanyak di Kecamatan Depok. Selama mencocokan antara angka yang tertera di web KPU dengan C Hasil, rata-rata angkanya benar dan sesuai. Tapi waktu mencocokan di daerah yang jauh dari kota, banyak yang tidak sesuai," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut viral dan mendapatkan komentar dari beberapa netizen.

Terkait isu tersebut, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, selisih suara kemungkinan terjadi ketika pembacaan plano dalam aplikasi Sirekap. Maka dari itu, KPU beberapa waktu lalu menghentikan penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk pembersihan.

"Sirekap itu kan membaca perolehan yang ada di Plano. Pembacaan ini ada yang salah, misalkan 0 keluarnya 88. Itu yang dilakukan beberapa waktu lalu dilakukan perbaikan oleh KPU. Sehingga angkanya disesuaikan dengan yang ada di plano," tuturnya ditemui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024).

Shidqi menyampaikan, KPU yang wilayahnya terjadi dugaan penggelembungan suara partai telah mengklarifikasi isu tersebut tidak benar.

"Dan itu sudah ditunjukkan oleh KPU Kabupaten yang sempat dituduhkan (penggelembungan suara PSI) di TPS tertentu itu, tidak ada. Ketika dicek hasil pemilu di formulir D maupun C di wilayah bersangkutan sesuai semua," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, plano dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dibuka satu per satu. Kemudian, dicocokkan dengan C salinan yang dipegang oleh saksi peserta pemilu maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sehingga yang menjadi acuan adalah hasil plano manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan. Serta disaksikan oleh saksi peserta pemilu, panwaslu, panwascam dan Bawaslu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT