Namun pada 2009 lalu, UU tersebut direvisi sehingga tidak ada rumusan tersebut.
Usai dimutasi ke PT Yogyakarta, tupoksi Danu Arman kini melaksanakan tugas-tugas administrasi peradilan atau perkara yang diberikan oleh atasannya yakni panitera melalui panitera muda.
Sekitar 3 bukan aktif bekerja, Setyawan menilai Danu Arman baik dalam mengerjakan tugas yang diberikan.
"Saya juga sebagai pimpinan mengambil kebijakan karena Danu punya kapasitas sebagai seorang hakim, juga saya manfaatkan untuk meneliti putusan untuk dikoreksi barangkali ada kesalahan," ucapnya.
Pihaknya juga mengikutsertakan Danu Arman dalam tim pembangunan zona integritas, sebagai bagian dari pembinaan. (scp/buz)
Load more