News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MPBI DIY Desak Gubernur Terbitkan Surat Edaran THR Bagi PRT dan Driver Ojol

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran THR bagi PRT dan driver ojol.
Kamis, 28 Maret 2024 - 14:06 WIB
Aksi serikat buruh soal pembayaran THR bagi PRT, Ojol dan buruh yang dirumahkan di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024)
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan driver ojek online (ojol).

Desakan tersebut disampaikan Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan ketika audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Audiensi juga diramaikan dengan aksi membawa sejumlah spanduk yang diikuti oleh KSPSI, SPN, SPRT, ASPEK dan serikat buruh lainnya.

Irsad mengatakan, untuk PRT sudah ada dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan PRT.

Secara jelas menyatakan bahwa PRT berhak mendapatkan THR. Namun demikian, Permen tersebut belum tersosialisasikan dengan baik.

"Harapan kami dengan adanya SE Gubernur DIY maka pengguna PRT bisa membayarkan THR," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Irsad, SE Gubernur bagi driver ojol bersifat kebijakan. Karena, jika memakai dasar hukum pasti akan ada tarik-menarik apakah mereka sebagai mitra atau pekerja buruh.

Maka ia meminta adanya kebijaksanaan dari Gubernur DIY agar para penyedia aplikasi memberikan insentif kepada pengemudi online sebesar rata-rata pendapatan mereka.

"Sehingga bukan insentif berupa sembako melainkan uang cash. Sehingga mereka bisa mendapatkan THR," ucap Irsad.

Ia menyebut, ada sekitar 800 an PRT yang terancam tidak mendapatkan THR. Itu baru yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) DIY. Dimungkinkan, jumlahnya bisa bertambah.

"Driver ojol lebih banyak lagi. Kami mengharapkan dan mendesak bisa mendapatkan THR. Jangan berlindung pada masalah-masalah klasik apakah mereka mitra atau pekerja buruh," kata Irsad.

Pihaknya juga mengimbau kepada Disnakertrans DIY untuk menegakkan penerapan Upah Minimum Pekerja (UMP) DIY 20224 soal status pekerja kontrak.

Berdasarkan deteksi dini yang dilakukan, ada beberapa perusahaan yang belum seluruhnya menerapkan UMP DIY 2024 sehingga berpengaruh terhadap THR.

"THR buruh nilainya kurang dari 1 bulan gaji UMK DIY," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pengawasan, Disnakertrans DIY, Amin Subagus berharap kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengatur THR bagi PRT, driver ojol dan lainnya lebih jelas. Sehingga langkah penanganan di tingkat bawah jelas.

Disnakertrans DIY mengawal siapa yang berhak mendapatkan THR sesuai SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu yang kita kawal, yang lain kita dorong termasuk PRT tadi kita berharap dalam SE Menaker dapat THR. Juga mendorong lembaga penyalur PRT yang menyalurkan hak-hak pekerja untuk dimasukkan dalam SE Menaker yang turunannya SE Gubernur," ucapnya.

Amin menyebut, jika aturan tersebut sudah jelas maka pengawasannya akan lebih jelas. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026

Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026

Gojek dan Grab sepakat untuk menurunkan potongan aplikator dari driver ojek online (ojol) sebesar maksimal 8% per 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden.
10 Ucapan Selamat HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Inspirasi Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Inspirasi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Kota Sabang ke-61 tahun 2026, yang bisa dijadikan sebagai inpirasi caption di media sosial.
Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris

Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris

Eks gelandang Arsenal, Thomas Partey, akhirnya mendapat izin untuk berlaga pada laga kedua Timnas Ghana di Grup L Piala Dunia 2026 saat menghadapi Inggris.
7 Link Twibbon HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon HUT Kota Sabang ke-61 tahun 2026, download secara gratis untuk dibagikan ke media sosial.
Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya

Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya

Insiden kebakaran melanda sebuah toko material yang terletak di Jalan Karbela Barat No.9, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/2026).
Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas Bus di Jakarta Selatan, Polisi Bakal Periksa Pihak PLN

Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas Bus di Jakarta Selatan, Polisi Bakal Periksa Pihak PLN

Polisi masih mendalami insiden tewasnya siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, berinisial NAP, akibat terjatuh dari motor yang tersangkut kabel seling milik PLN dan terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Golf Ottolima Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Golf Ottolima Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT