"Masyarakat yang ingin ikut berkompetisi pada Pilkada 2024 juga sudah bisa mengunduh formulir dukungan untuk calon perseorangan di website resmi milik KPU Sleman," katanya.
Formulir tersebut kemudian diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP, lalu diberikan ke penyelenggara pemilu saat tahap pemenuhan syarat dukungan.
"Sebelum diserahkan, kami akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Oleh karena itu, tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan dibuka lebih awal," jelasnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman Huda Al Amna menambahkan, bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan ini mulai 5 Mei 2024.
"Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran berlaku bagi pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung parpol. Tahap pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," katanya. (ant/buz)
Load more