News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenlu RI Catat 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Kasus dan Modusnya

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati saat ini di luar negeri. 
Kamis, 20 Juni 2024 - 17:33 WIB
Sosialisasi pedoman pendampingan WNI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri oleh Kemenlu RI di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenew.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati saat ini di luar negeri. 

Dari jumlah tersebut, mayoritas WNI berada di Malaysia dengan jenis kasus peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari 165 WNI, mayoritas di Malaysia ada 155 kasus dengan kasus peredaran narkoba," kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI, Kemenlu RI usai sosialisasi pedoman pendampingan WNI yang menghadapi hukuman mati luar negeri di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, modus yang digunakannya juga bermacam-macam. Namun kasus yang muncul sebagai kurir.

"Ada yang modus dipacari, kemudian diminta untuk membawa barang pacarnya namun dia tidak tahu isi barang tersebut. Dan ketika dibawa masuk ke pemeriksaan Airport ternyata isinya narkotika," tutur Judha.

Selain Malaysia, WNI yang terancam hukuman mati juga terdapat di Arab Saudi ada 3 kasus, Uni Emirat Arab (UEA) 3 kasus, Laos 3 kasus dan Vietnam 1 kasus.

Karena itu, perlu adanya pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan kementerian dan lembaga untuk memastikan WNI mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

"Proses pedoman ini sudah dilakukan dalam proses panjang. 3 tahun mempersiapkan pedoman ini melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dari akademisi, LSM, media serta telah dilakukan uji publik terhadap pedoman ini sebelum ditetapkan melalui keputusan Menlu dan berakhir melalui sosialisasi," terangnya.

Menurutnya, kolaborasi bukan hanya terkait proses penanganan kasus namun juga langkah pencegahan. 

Pada 2023 lalu, Kemenlu dan perwakilan RI telah mampu menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus. Namun di tahun yang sama, terjadi penambahan 29 kasus.

Oleh karena itu, langkah pelindungan harus komprehensif bukan hanya sekadar penanganan kasus namun langkah pencegahan dari hulu.

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya Kedeputian Perekonomian, Kantor Staf Presiden, Devi Triasari menyebut, upaya pencegahan terhadap ancaman hukuman mati WNI saat ini masih dalam bentuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal di Filipina, pemberian informasi mengenai ancaman hukuman mati sudah menyasar kepada masyarakat tidak hanya calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri.

"Jadi dia bisa mempertimbangkan tidak hanya benefit yang didapat namun juga risiko untuk bekerja di luar negeri. Sementara di Indonesia yang sudah terdaftar sebagai CPMI," ucap Devi. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Skenario John Herdman Tanpa Pemain Abroad di Piala AFF 2026, Mungkinkah Patahkan Kutukan Runner Up Timnas Indonesia?

Skenario John Herdman Tanpa Pemain Abroad di Piala AFF 2026, Mungkinkah Patahkan Kutukan Runner Up Timnas Indonesia?

Kabar terbaru datang dari persiapan Skuad Garuda. Pasca gelaran FIFA Series, Timnas Indonesia kini langsung menatap dua agenda besar yang sudah di depan mata: -
Warga Kedungrejo Manfaatkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Warga Kedungrejo Manfaatkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ratusan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, antusias mengikuti kegiatan pengobatan gratis yang diselenggarakan oleh Djarum Foundation bersama YBSI (Yayasan Bangun Sehat Indonesiaku).
DKI Jakarta Berlakukan Diskon BPHTB 50% untuk Pembelian Rumah Pertama

DKI Jakarta Berlakukan Diskon BPHTB 50% untuk Pembelian Rumah Pertama

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.
Pulang dari Timnas Indonesia, Kevin Diks Disinggung Media Jerman usai Gladbach Tertahan Tim Papan Bawah Liga Jerman

Pulang dari Timnas Indonesia, Kevin Diks Disinggung Media Jerman usai Gladbach Tertahan Tim Papan Bawah Liga Jerman

Sepulangnya dari Timnas Indonesia, Kevin Diks disinggung oleh media Jerman seiring dengan kegagalan Borussia Monchengladbach meraih kemenangan. Duel berakhir dengan skor imbang 2-2 melawan Heidenheim.
Media Italia sampai Tak Bisa Berkata-kata Lihat Blunder Fatal Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Kena Semprot

Media Italia sampai Tak Bisa Berkata-kata Lihat Blunder Fatal Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Kena Semprot

Media Italia semprot habis-habisan Jay Idzes gara-gara kapten Timnas Indonesia lakukan kesalahan fatal saat Sassuolo menghadapi Cagliari dalam lanjutan Serie A.
Jebolan Timnas Indonesia ini Dilibatkan Dedi Mulyadi untuk Melatih, Ternyata Sekarang punya Sekolah Bola

Jebolan Timnas Indonesia ini Dilibatkan Dedi Mulyadi untuk Melatih, Ternyata Sekarang punya Sekolah Bola

Siapa sangka eks timnas Indonesia ini dipanggil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk melatih di liga sepak bola

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT