Sleman, DIY - Seorang kuli bangunan berinisial AR (26) ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Mlati, Sleman karena mencuri di 4 lokasi. Aksinya dilakukan karena mempunyai hobi main perempuan.
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto mengatakan, kasus bermula saat korban Iwan Purwanto kehilangan tabung gas ukuran 3 kg pada 5 Januari 2022. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka selang satu hari kemudian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya sudah mencuri di 3 TKP di kampung yang sama. Selain tabung gas, tersangka juga mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai.
"Korbannya ada 4 kerugiannya bervariasi mulai emas kalung, dua buah cincin, liontin, gelang, tabung, gas, uang cash," kata Kompol Tony Priyanto.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolsek, tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu. Ia kemudian mengambil uang dan barang-barang yang ada di dalam rumah.
"Modus operandi bahwa tersangka melakukan kejahatan dengan cara masuk ke dalam rumah saat kondisi kosong dengan merusak pengait gembok pintu dengan gunting seng," ujarnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, pelaku sudah mengetahui lokasi calon korban sebelum beraksi. Pasalnya ia menyewa tempat kos di sekitar TKP pencurian.
"Yang bersangkutan tinggal tidak jauh dari kediaman para korban, dia ngekos di sekitar TKP dan sudah menggambar sebelumnya memastikan calon korban di mana aktivitasnya, apa yang menjadi kebiasaan dari korban, di situ dimanfaatkan" terangnya.
Noor Dwi menambahkan, motif tersangka melakukan pencurian karena ekonomi. Apalagi tersangka memiliki hobi yang terbilang aneh.
"Motifnya jelas ekonomi, orang tersebut tidak bekerja namun mempunyai hobi yang aneh-aneh, contohnya banyak kesenangan dia yang berkait dengan orang atau hobi yang menyenangkan hatinya," ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti 1 buah gunting pemotong seng, 5 lembar surat perhiasan emas, 3 kaos, 1 buah tabung gas ukuran 5,5 kg, dan 5 buah tabung gas ukuran 3 kg.
"Terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz)
Load more