“Masalah perizinan ini, kami minta manajemen menyelesaikan masalah perizinan supaya diselesaikan secepat mungkin agar keberadaanya sesuai prosedur dalam tiga bulan ke depan. Jika tidak segera diurus perizinannya kami rekomendasikan untuk ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bangunjiwo Pardja mengatakan, selain persoalan perizinan yang belum lengkap, pemerintah desa juga tidak mendapatkan sosialisasi mengenai keberadaan tempat ini.
“Kami belum pernah ditembusi soal perizinan, tapi tempat ini sudah dibuka untuk umum. Artinya, izinnya nol. Bukan bermaksud apa-apa, ia menegaskan pengurusan izin ini diperlukan untuk mengetahui persoalan keamanan dan kenyamanan pengunjung jika terjadi sesuatu,” ujar Pardja.
Load more