Sleman, DIY - Seorang wanita pengemudi ojek online berinisial DS (30) warga Jetis, Yogyakarta ditangkap Polisi Sektor Mlati, Sleman. Bersama 4 teman prianya, mereka mengeroyok seorang mahasiswa hingga babak belur usai senggolan motor di jalan.
"Korban atas nama insial HA, laki-laki 26 tahun, seorang mahasiswa alamatnya Solok, Sumatera Barat, saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto dalam rilis kasus, Senin (17/1/2022).
Dijelaskan Tony, peristiwa bermula saat tersangka dan korban sama-sama melaju dari arah utara pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 03.15 WIB dinihari. Sesampainya di lampu merah Selokan Mataram Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman, kedua motornya terlibat senggolan.
Keduanya lalu terlibat adu mulut hingga akhirnya tersangka menghubungi empat teman prianya yakni PRM (28), BDS (36) IPK (28) dan RIK (29). Sesaat kemudian mereka mengeroyok korban hingga terluka parah.
"Korban lari ke arah selatan namun tetap dikejar oleh pelaku dan sempat ditabrak menggunakan motor dan terjatuh lalu dipukuli kembali dan korban tidak berdaya karena mendapatkan pukulan dan darah sudah mengalir banyak sehingga korban tergeletak di jalan lalu diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke rumah sakit," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto menyatakan, percekcokan dipicu rusaknya holder untuk menaruh handphone di motor pelaku.
"Kebetulan yang bersangkutan diduga pelaku adalah mitra ojek online yang setiap harinya menggunakan alat tersebut untuk menaruh handphone pada saat berjalan mengambil atau mengantar order. Sebagian besar pelaku ini adalah mitra ojek online dan mereka sebatas hubungan pertemanan," jelasnya.
Noor menambahkan, pelaku wanita itu juga sempat meneriaki korban sebagai jambret.
"Pada saat petugas datang dia menyampaikan kepada kami bahwasanya dia menjadi korban jambret, pelakunya orang tersebut, jadi masyarakat yang ada di sekitar, pengendara kendaraan lalu lintas yang sempat berhenti juga tahunya dia jambret, apalagi ada korbannya, karena dia (pelaku) teriak-teriak dan terpengaruh minuman beralkohol itu dia menyampaikan bahwasanya 'saya korban jambret, saya korban jambret, pelakunya orang tersebut', itu yang disampaikan juga kepada kami," bebernya.
Sementara pelaku DS mengakui jika saat peristiwa berlangsung ia baru saja pulang dari kafe dan menenggak minuman keras.
"Dari kafe, minum (mabuk). (Teman) ada yang minum ada yang enggak, ada 2 yang gabung di kafe," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti 4 unit sepeda motor, 1 celana jeans, 1 buah helm, serta 1 stik holder HP yang dalam keadaan rusak. Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun atau 5 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/mii).
Load more